PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam waktu dekat akan mengeluarkan warkah atau imbauan terkait bahaya judi online dan pinjaman oline (Pinjol) itu, karena bahaya judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) tengah mengincar generasi muda, khususnya kaum milenial di Provinsi Riau.
"LAM Riau akan keluarkan warkah terkait judi online dan pinjol."
"Sekarang masih disusun tim kita. Nanti warkahnya kita keluarkan," kata Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.
Menurutnya, warkah ini dianggap perlu mengingat kasus judi online dan Pinjol sudah sangat meresahkan. Bahkan sampai menelan korban jiwa.
Alasan lain mengapa warkah ini dianggap perlu, karena judi dan pinjaman atau hal-hal yang berdekatan dengan riba, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan Riau adalah negeri yang menjunjung tinggi syara' berlandaskan kitabullah dan sunnaturrasulillah.
"Pada prinsipnya kita semua menolak judi online dan Pinjol. Keduanya telah sangat meresahkan dan lebih banyak mudharat ketimbang manfaat," kata Taufik Ikram Jamil.
Sementara itu, Ketua Umum MKA LAM Riau, Raja Marjohan Yusuf menegaskan bahwa judi online dan Pinjol telah memberi dampak buruk terhadap lingkungan sosial, baik dalam skala kecil di lingkungan keluarga, maupun dalam tatan kemasyarakatan secara luas, khususnya di Bumi Melayu Riau.
"Bahwa ini sangat meresahkan, berdampak sangat negatif bagi sosial dan tidak sesuai dengan ajaran Islam dan etika serta norma kemelayuan. Judi online dan Pinjol sangat tak cocok dengan apa yang kita percayai selama ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan survey Lembaga Riau Research Center (R2C) pada November 2023 lalu yang melibatkan 974 responden, menunjukkan hasil yang cukup mencengangkan terkait terancamnya anak muda di Pekanbaru oleh kecanduan judi online dan terjerat pinjaman online.
Dari survei tersebut menemukan mayoritas mahasiswa atau 92 persen mahasiswa kuliah dari biaya seluruhnya ditanggung oleh orang tua atau keluarga.
Sementara biaya hidup di Pekanbaru semakin berat dengan naiknya harga barang.
Masalah kedua muncul saat mahasiswa merasa perlu mendapatkan penghasilan tambahan, agar mereka dapat menjalani hidup dalam kondisi yang lebih nyaman.
Dalam upaya mendapatkan uang tambahan tersebut, sebagian anak muda kecanduan judi online dan ada juga yang terjerat pinjaman online.
Ditemukan 52 persen responden menyatakan bahwa mereka pernah melihat teman akrabnya terlibat judi online.
Selanjutnya 22 persen responden mengetahui bahwa ada teman akrabnya yang terjerat pinjaman online.
Dua hal ini merupakan perilaku destruktif yang dapat merusak masa depan anak muda.
Kemudian, sebanyak 39 persen responden menyatakan bahwa mereka tidak akan mampu menjadi orang kaya di usia muda, setidaknya mampu mengumpulkan aset senilai Rp1 milyar diusia di bawah 35 tahun.
Bahkan juga mahasiswa yang tidak yakin setelah lulus nantinya akan mendapatkan pekerjaan, jumlahnya sebanyak 31 persen responden. (*)
Tags : Lembaga Adat Melayu, LAM Riau, Aturan Judi Online dan Pinjol,