Riau   2025/09/28 10:56 WIB

LAMR Sambut Hangat Hadirnya Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang Ikut Bahas Daerah Istimewa Riau

LAMR Sambut Hangat Hadirnya Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang Ikut Bahas Daerah Istimewa Riau
LAMR menyambut hangat Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK di Balai Adat Melayu.

PEKANBARU - Balai Adat Melayu Riau menjadi tempat bersejarah pertemuan penting antara tokoh adat dan tokoh hukum nasional.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut hangat kehadiran Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang dikenal luas sebagai pemikir hukum tata negara.

Pertemuan ini jauh dari sekadar silaturahmi biasa. Di balik suasana hangat dan penuh hormat, tersimpan harapan besar untuk mengangkat marwah Melayu melalui perjuangan menjadikan Riau sebagai Daerah Istimewa berbasis adat dan budaya.

Jajaran lengkap LAMR hadir dalam kesempatan ini. Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, serta Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan, turut memberi warna dalam dialog penuh makna tersebut.

Dalam sambutannya, Datuk Seri Taufik mengenang kiprah Prof Jimly di tanah Melayu Riau, khususnya 15 tahun lalu saat ia ikut merintis pendirian Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

Baginya, kehadiran Prof Jimly bukan hanya relevan secara keilmuan dan politik, tapi juga spiritual bagi masyarakat adat.

“Pertemuan ini sangat simbolis. Saat LAMR dipercaya sebagai motor penggerak Daerah Istimewa Riau, kami merasa ini waktunya menggandeng tokoh dengan kapasitas seperti beliau,” kata Taufik.

Prof Jimly membalas sambutan tersebut dengan rendah hati. “Bagaimana saya bisa memberi petuah, sementara saya berada di hadapan para petuah adat Riau,” ujarnya yang disambut tawa dan senyum hangat hadirin.

Tak hanya membahas gagasan besar tentang hukum dan negara, Prof Jimly juga menyinggung persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, seperti kasus hukum yang menimpa para dokter.

Ia menyatakan siap membantu sebagai mediator, mencerminkan kepeduliannya pada isu lokal.

Namun fokus utamanya tetap pada peran penting adat dan budaya dalam pembangunan nasional.

Ia menegaskan, negara wajib menghormati adat selagi tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali pembahasan RUU Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang sempat tertunda di masa lalu.

“Jika RUU ini disahkan, Riau bisa membuat aturan daerah yang lebih sesuai dengan identitas lokalnya. Riau layak mendapat kekhususan seperti Yogyakarta, DKI Jakarta, atau Aceh—tapi di bidang kebudayaan dan adat,” tegasnya.

 

Tokoh hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa di bidang adat dan kebudayaan. Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Prof. Jimly, ide pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru, kata dia, hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Tidak ada larangan penambahan daerah khusus atau istimewa,” ungkapnya.

Prof Jimly menjelaskan, keistimewaan Riau dapat difokuskan pada aspek kebudayaan Melayu yang memiliki akar sejarah kuat. Ia menyebut, berbeda dari DKI Jakarta yang istimewa dalam bidang ekonomi, Yogyakarta dalam bentuk kerajaan, dan Aceh dalam bidang hukum syariah, maka Riau layak mendapat keistimewaan dalam bidang budaya dan peradaban Melayu.

“Saya sangat mendukung. Bukan lagi seratus persen, tapi seribu persen. Ini masuk akal jika kita melihat sejarah panjang peradaban Melayu di Riau, bahkan sejak abad ke-6 pada masa Kedatuan Bukit,” kata Prof. Jimly.

Untuk merealisasikan status istimewa tersebut, Prof. Jimly menyarankan agar Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD segera membahas dan mengesahkan keputusan di tingkat daerah sebagai bentuk dukungan politik awal.

“Setelah ada ketetapan di daerah, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR dan DPD RI. Ini membutuhkan kerja politik dan lobi-lobi nasional,” jelasnya.

Prof. Jimly juga menegaskan bahwa jika status keistimewaan tersebut berhasil terwujud, maka perlu dibentuk sistem manajemen khusus agar pelaksanaan dan pengelolaan kekhususan budaya Riau dapat berjalan optimal.

Pernyataan ini disambut antusias oleh Datuk Seri Marjohan Yusuf yang menyebut bahwa pencerahan dari Prof Jimly menjadi penyemangat baru dalam perjuangan Riau menuju keistimewaan.

“Pencerahan beliau membuka wawasan kami. Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Riau menjadi lebih bergelora,” ujarnya.

Lebih dari sekadar pertemuan, momen ini menjadi pertautan antara hukum dan budaya, antara tradisi dan visi masa depan. Sebuah langkah nyata agar adat Melayu tak hanya lestari, tapi juga menjadi fondasi dalam perjalanan Riau menuju daerah istimewa. (*)

Tags : Lembaga Adat Melayu Riau, LAMR, LAMR Sambut Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Bahas Daerah Istimewa Riau,