Daik Lingga   2024/06/30 12:24 WIB

Lang Laut Lingga Pertanyakan Status PT SPP Kuasai Lahan untuk Kebun Sawit, 'Tapi Berakhir Hanya Wacana Kosong Belaka'

Lang Laut Lingga Pertanyakan Status PT SPP Kuasai Lahan untuk Kebun Sawit, 'Tapi Berakhir Hanya Wacana Kosong Belaka'

DAIK LINGGA, RIAUPAGI.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Lang Laut mempertanyakan kembali pada Kementrian ATR/BPN tentang PT Singkep Payung Perkasa [SPP] yang menguasai lahan di Singkep Selatan dan Singkep Barat untuk dijadikan kebun sawit.

"Status PT SPP menguasai laha di wilayah Singkep Selatan dan Singkep Barat dipertanyakan."

"Kami mendengar informasinya status kepemilikan wilayah oleh SPP yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit seluas 18.006 Ha di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau [Kepri], [sebelum pemekaran Provinsi Riau], hingga tahun 2024 saat ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lang Laut Kabupaten Lingga, Mansyur dalam keterangan pers nya, Sabtu (28/6).

Perusahaan itu memperoleh penguasaan lahan wilayah mencakup  dua Kecamatan, yakni Kecamatan Singkep Selatan dan Kecamatan Singkep Barat di Kabupaten Lingga.

"Pihak SPP sebaiknya dapat mengklarifikasi secara terbuka dan atau dari Pemerintah, agar tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan tanggapan yang negatif. Ini juga menjadi catatan penting bagi kami," sebutnya.

Mansyur, pada statementnya meminta pada pihak Kementrian ATR/BPN agar mendengarkan keluhan dari daerah, "sekiranya dapat turun ke Kabupaten Lingga, mereka kiranya dapat melakukan investigasi dan pengawasan terkait penguasaan wilayah yang di lakukan SPP," sebutnya.

"Kami dari masyarakat tempatan, mendukung penuh terkait investasi yang ingin beraktivitas di Lingga, namun yang menjadi tanda tanya dengan panjangnya waktu status kepemilikan wilayah oleh perusahaan yang ingin mengembangkan sektor pertanian dibidang tanaman kelapa sawit, kelihatannya hanya wacana. Hingga saat ini belum ada aktivitas secara fisik di lapangan," ucapnya.

Lang Laut meminta kepada pihak AHY selaku Menteri ATR/BPN RI yang sebelumnya ingin memberantas mafia lahan dengan Kepolisian Republik Indonesia [POLRI] untuk sama-sama mengawasi terkait persoalan lahan, "terlihat jelas dugaan kami jangan sampai terjadi praktek mafia lahan di sini," ungkapnya.

Jadi Ia minta terkait persoalan penguasaan status lahan wilayah dua kecamatan itu agar nanti tidak menimbulkan berbagai statemen yang menyimpang di lapangan. (*)

Tags : lsm lang laut, status penguasaan lahan, pt singkep payung perkasa, pt spp kuasai lahan di singkep selatan dan singkep barat, pt spp akan buka lahan kebun sawit di lingga,