PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru jaring pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) oknum masyarakat yang masih membandel saat razia, yang melanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau sanksi denda.
"Bagi yang tidak memakai masker saat bepergian, tentu kita tindak," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning pada media, Senin (18/1).
Razia protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. Burhan menyebut pelanggar bisa memilih sanksi. Banyak dari pelanggar memilih untuk sanksi kerja sosial dengan melakukan bersih-bersih.
Satpol PP Kota Pekanbaru sebelumnya sudah beberapa kali menggelar razia protokol kesehatan. Mereka sempat menggelar razia Prokes 7 Januari 2021. Razia berlangsung di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Purna MTQ. Saat itu ada 51 orang terjaring dalam razia tersebut. Tim.juga menggelar razia protokol kesehatan pasa 14 Januari 2021. Mereka menggelar razia di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Puluhan pelanggar pun terjaring dalam razia ini. Ada 32 orang terjaring dalam razia tersebut.
Penulis: Jonnuar
Editor: Elfi Yandera
Tags : Protokol Kesehatan, Langgar Prokes, Warga Langgar Prokes, Pekanbaru,