LARSHEN YUNUS, dengan latar belakang kuat di panggung tokoh pemuda nasional dan lokal kini resmi masuk jajaran jabatan strategis di salah satu perusahaan minyak dan gas (Migas) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
"Larshen Yunus menempati posisi strategis di BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau."
"Pembicaraan untuk penempatan salah satu jabatan di perusahaan BUMD sudah dilakukan, tapi tinggal Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yang belum," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau ini mengakui di Radja Caffe dibilangan Jalan Tuanku Tambusai, Panam, Pekanbaru malam Sabtu (28/3).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI Pusat ini mengaku, sebelumnya sudah ada pembicaraan tawaran itu dari pihak Plt Gubri.
Ia sebagai Ketua Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) yang juga sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana ini, salah satunya ikut mewarnai susunan baru jabatan di sejumlah perusahaan daerah migas yang kini sedang gencar dilakukan oleh Pemprov Riau.
Tokoh pemuda, Larshen Yunus, dikenal sebagai sosok yang telah lama berkiprah di Ibu Kota Pekanbaru, baik sebagai aktivis sejak masa mahasiswa di Universitas Riau (UNRI) maupun dalam dunia politik ditingkat lokal.
Ia pernah mencalonkan diri dan mendafar sebagai calon legislatif ditingkat daerah dari Partai Perindo tapi tak lolos untuk jabatan dikursi dewan itu.
Ia juga telah lama berkarier serta menetap di Kota Pekanbaru. Kini, selain menjabat sebagai Wasekjend di DPP KNPI Pusat Jakarta, Larshen juga memimpin Ketum DPP GARAPAN, sebuah organisasi masyarakat yang mengklaim telah memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Organisasi yang ia jalankan ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dan menjaga aspirasi rakyat.
"Penunjukan sebagai jabatan di salah satu perusahaan migas di BUMD sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan," kata dia.
Tetapi isu miring mengemuka, kalau pengangkatan aktivis, relawan, atau tokoh politik ke dalam jabatan strategis di BUMD, sering terjadi dan bisa menimbulkan dinamika publik.
Meski diizinkan selama memenuhi persyaratan fit and proper test, penunjukan ini kerap dikritik karena isu independensi dan potensi konflik kepentingan, serta harus mematuhi regulasi seperti PP No. 54 Tahun 2017.
Bahkan, penunjukan pengurus partai atau timses menjadi komisaris BUMD acap kali mendapat sorotan karena dianggap melanggar aturan.
Jadi pengangkatan aktivis, relawan, atau tokoh politik ke dalam jabatan strategis di BUMD masih mendapat kritik karena dinilai melanggar prinsip good governance dan pasal 38 PP No. 54/2017.
Menanggapi ini Larshen Yunus, membantahnya, karena prosedur pengangkatan di BUMD, Ia mengeklaim bahwa pengangkatan itu tetap melalui mekanisme fit and proper test (uji kelayakan).
"Pengangkatan figur non-profesional/aktivis sering dianggap dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi BUMD."
Secara umum, regulasi mengharuskan pengurus BUMD untuk profesional, dan pengangkatan tokoh politik atau aktivis seringkali menimbulkan perdebatan mengenai transparansi dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang bersih.
Tetapi Plt Gubri SF Hariyanto, didepan media menjawab soal pengangkatan aktivis, relawan, atau tokoh politik di beberapa BUMD, terhadap keputusan itu memberi alasan bahwa pengangkatan seseorang untuk menjabat di BUMD, harus yang punya kredibilitas.
“Saya di dalam mengangkat siapapun untuk di BUMD, salah satu pendekatan pertama tentunya saya harus mengenal yang bersangkutan, yang kedua adalah kredibilitas,” katanya. (*)
Tags : aktivis, relawan, tokoh politik, pengangkatan jabatan di bumd, badan usaha milik daerah, aktivis senior masuk jajaran strategis di bumd riau,