PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana mengkritik pihak Perusahaan Terbatas Perkebunan Nasional [PTPN] V Riau yang telah melakukan pemecatan pada salah satu karyawannya dengan sepihak.
"Karyawan PTPN V dipecat sepihak."
"Liston Mangapul Hutajulu [LMH] sudah lebih dari 30 tahun bekerja pada perusahaan BUMN PTPN V [Persero] yang kini berubah nomenklatur yang menjadi PTPN IV Pekanbaru," kata Larshen Yunus menyikapi pemecatan itu, Selasa (18/6).
Larshen menilai LMH merupakan karyawan berprestasi di Unit Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebelumnya, LMH telah menderita dari sebuah tragedi [kecelakaan] demi memperjuangkan hak-haknya.
"Saya korban lakalantas, tapi kenapa perusahaan justru memecat saya dengan sepihak. Kalau saya bermasalah dengan hukum boleh saya disanksi. Tapi ini tak sesuai dengan adendum dari ketentuan buku perjanjian kerja bersama," kata LMH mengeluhkannya.
Tetapi kembali dtegaskan Larshen Yunus yang mendapatkan kuasa pendampingan hukum dari LMH menyebut, pemerintah telah melarang adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha.
"PHK harus melalui proses."
"Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tentu tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut," kata Larshen dalam konferensi persnya.
Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Larshen menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.
"Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," sebutnya.
Menurut Larshen, ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153:
(*)
Tags : karyawan bumn dipecat, karyawan dipecat sepihak, perpu cipta kerja, phk, karyawan,