News Kota   2024/06/18 19:38 WIB

Larshen Yunus, Direktur HMPB: Wahai Pengusaha, Anda tidak Bisa PHK Karyawan Sepihak Lho ...

Larshen Yunus, Direktur HMPB: Wahai Pengusaha, Anda tidak Bisa PHK Karyawan Sepihak Lho ...
Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana mengkritik pihak Perusahaan Terbatas Perkebunan Nasional [PTPN] V Riau yang telah melakukan pemecatan pada salah satu karyawannya dengan sepihak.

"Karyawan PTPN V dipecat sepihak."

"Liston Mangapul Hutajulu [LMH] sudah lebih dari 30 tahun bekerja pada perusahaan BUMN PTPN V [Persero] yang kini berubah nomenklatur yang menjadi PTPN IV Pekanbaru," kata Larshen Yunus menyikapi pemecatan itu, Selasa (18/6).

Larshen menilai LMH merupakan karyawan berprestasi di Unit Sei Pagar, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

Sebelumnya, LMH telah menderita dari sebuah tragedi [kecelakaan] demi memperjuangkan hak-haknya.

"Saya korban lakalantas, tapi kenapa perusahaan justru memecat saya dengan sepihak. Kalau saya bermasalah dengan hukum boleh saya disanksi. Tapi ini tak sesuai dengan adendum dari ketentuan buku perjanjian kerja bersama," kata LMH mengeluhkannya.

Tetapi kembali dtegaskan Larshen Yunus yang mendapatkan kuasa pendampingan hukum dari LMH menyebut, pemerintah telah melarang adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha.

"PHK harus melalui proses."

"Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tentu tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut," kata Larshen dalam konferensi persnya.

Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Larshen menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.

"Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," sebutnya.

Menurut Larshen, ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153:

  • Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Menikah;
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
  • Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  • Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  • Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(*)

Tags : karyawan bumn dipecat, karyawan dipecat sepihak, perpu cipta kerja, phk, karyawan,