Riau   2025/09/14 12:24 WIB

Legislator DPR dan DPD Kuatkan Dukungan untuk Pembentukan Daerah Istimewa Riau

Legislator DPR dan DPD Kuatkan Dukungan untuk Pembentukan Daerah Istimewa Riau
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Siap Wujudkan Daerah Istimewa Riau.

JAKARTA - Dukungan terhadap pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) semakin menguat. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Riau.

Legislator DPR dan DPD menyatakan sikapnya tetap mnedukung untuk pembentukan DIR dan menyatakan itu dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Deklarasi dukungan tersebut disampaikan saat para senator dan anggota DPR RI menerima kunjungan Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Empat anggota DPD RI asal Riau yang hadir dan menyatakan dukungan adalah Abdul Hamid, Sawitri, KH. Mursyid, dan Arif. Sementara itu, dua anggota DPR RI, yakni Hendri Munif dan Syahidan, juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan DIR.

Pada sore harinya, BPP DIR dan LAMR kembali menggelar pertemuan lanjutan bersama masyarakat Riau yang berada di Jakarta, masih di lokasi yang sama.

Dalam agenda tersebut, turut disampaikan naskah akademik pembentukan DIR, yang disusun sebagai dasar pengajuan aspirasi ke pemerintah pusat dan parlemen.

Sejumlah organisasi masyarakat dan paguyuban turut hadir dalam pertemuan ini, antara lain Perhimpunan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI), PMRJ, Hipemari, Pascasarjana Riau, Tokoh Muda Nasional (TMN), serta perwakilan masyarakat perorangan. Mereka secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan mewujudkan status istimewa bagi Riau.

Anggota DPR RI, Hendri Munif, menyatakan akan segera menginisiasi pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawal proses pembentukan DIR. Satgas ini rencananya akan melibatkan anggota DPR dan DPD RI lintas fraksi.

“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi ini melalui mekanisme yang konstitusional, termasuk membentuk satuan tugas bersama,” ujar Hendri.

Dalam momentum tersebut, turut diperkenalkan salam khas Daerah Istimewa Riau berupa dua jempol ke atas. Salam ini digagas oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Komjen Pol (Purn) M. Iqbal, S.I.K., M.H., yang juga bergelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri.

Ketua BPP DIR sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyampaikan apresiasi atas dukungan para legislator. Ia menyebut hal ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan mewujudkan DIR.

“Kami bersyukur, masyarakat Riau di Jakarta menyambut positif gagasan ini. Naskah akademiknya juga sudah dinilai memadai. Dalam kesempatan itu, kami juga membagikan buku ‘Tunjuk Ajar Melayu’ dan ‘Pancung Alas’ sebagai bagian dari penguatan identitas budaya,” ungkap Datuk Seri Taufik.

Sebelumnya LAM Riau telah hasilkan 15 rekomendasi penting untuk masyarakat adat rumpun Melayu pada Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang digelar di Pekanbaru, Riau, yang berlangsung di Balai Adat LAMR selama tiga hari, 8–10 Agustus 2025, yang dihadiri perwakilan dari delapan provinsi: Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.

Datuk Jonnaidi yang juga Sekretaris Umum DPH LAMR Provinsi Riau menyebut, seluruh poin rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, pemerintah provinsi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang berlangsung di Pekanbaru, Riau.

“Ada 15 poin rekomendasi dari hasil Musyawarah V Sekber LARM, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan masyarakat adat,” kata Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera, Datuk Jonnaidi Dasa, Ahad (10/8).

Rekomendasi tersebut mencakup kelanjutan program sebelumnya sekaligus langkah antisipatif menghadapi tantangan ke depan.

Adapu 15 Rekomendasi Musyawarah V LARM se-Sumatera ini:

  1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.
  2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.
  3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.
  4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).
  5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.
  6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.
  7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.
  9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerja sama dengan DMDI di Malaysia.
  10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secera berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. 
  11. |Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.
  12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.
  13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat. 
  14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Resposbility (CSR) yang  berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosisttem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.  
  15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

(*)

Tags : Legislator DPR dan DPD Kuatkan Dukungan untuk Pembentukan Daerah Istimewa Riau,