JAKARTA – Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online lantaran berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menyikapi perjudian online yang marak terjadi di masyarakat.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Christina juga mengaku prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berutang hanya untuk judi online.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di pelbagai platform digital. "Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," tegasnya.
Christina juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu Pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," imbaunya. (*)
Tags : judi online, pidana judi online, bahaya judi online, hukuman judi online, dampak judi online,