Seni Budaya   2026/02/02 11:45 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau Lihat Aktivitas Hiburan Malam Jadi Sumber Persoalan Sosial 

Lembaga Adat Melayu Riau Lihat Aktivitas Hiburan Malam Jadi Sumber Persoalan Sosial 
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Raja Marjohan

PEKANBARU - Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Raja Marjohan, menilai aktivitas tempat hiburan malam menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai peristiwa yang dinilai mencoreng citra dan marwah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Ia menyoroti sejumlah kejadian yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari pesta waria di tempat hiburan malam, insiden seorang perempuan yang pulang dugem pada dini hari dan menabrak petugas marka jalan, hingga kasus kecelakaan lain yang melibatkan perempuan usai keluar dari tempat hiburan malam dan mengakibatkan seorang ibu rumah tangga menjadi korban.

Datuk Raja Marjohan menyebut, rangkaian peristiwa tersebut sangat memprihatinkan, terlebih Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur secara tegas keberadaan serta operasional tempat hiburan malam.

“LAMR Provinsi Riau sangat menyayangkan dan mempertanyakan mengapa peristiwa-peristiwa seperti ini masih terus terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur usaha hiburan malam, sehingga seharusnya dapat menjadi pedoman dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Selain regulasi daerah, Datuk Raja Marjohan mengungkapkan bahwa LAM Provinsi Riau sebelumnya juga telah menyampaikan sikap melalui Warkah Petuah Amanah.

Warkah tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kota Pekanbaru sebagai Kota Bertuah, tetapi juga berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Riau, Negeri Lancang Kuning.

“Dalam Warkah Petuah Amanah itu ditegaskan sikap LAMR Provinsi Riau terkait persoalan LGBT serta nilai-nilai adat Melayu yang wajib dijaga dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pencegahan kejadian serupa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, pelaku usaha hiburan malam, hingga peran media sebagai kontrol sosial.

Meski demikian, Datuk Raja Marjohan menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilai responsif dalam mengambil langkah-langkah penanganan terhadap peristiwa yang terjadi.

Ia juga menyebutkan bahwa LAMR Provinsi Riau telah meminta LAMR Kota Pekanbaru untuk mengambil sikap serta langkah yang sejalan dalam menyikapi persoalan tersebut di tingkat kota.

“Secara berjenjang, kami telah meminta LAMR Kota Pekanbaru untuk bertindak sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ke depan, Datuk Raja Marjohan berharap pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya karena momentum menjelang bulan suci Ramadan, tetapi sebagai komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Sikap LAMR Provinsi Riau sudah sangat jelas sebagaimana tertuang dalam Warkah Petuah Amanah dan kembali ditegaskan oleh LAMR Kota Pekanbaru, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Tags : lembaga adat melayu, lam, lam riau, aktivitas hiburan malam, persoalan sosial ,