News   2025/11/17 9:35 WIB

Lembaga INPEST Mulai Gerah Lihat Masih Banyak Perusahaan Kebun Sawit Abaikan Peraturan

Lembaga INPEST Mulai Gerah Lihat Masih Banyak Perusahaan Kebun Sawit Abaikan Peraturan
Ir Ganda Mora SH M.Si, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)

PEKANBARU - Para pengamat lingkungan sering kali menyatakan keprihatinan serius atau "gerah" (resah/marah) melihat banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih mengabaikan peraturan dan kewajiban lingkungan hidup.

"Masalah melanggar aturan ini telah berlangsung lama dan mencakup berbagai bentuk pelanggaran." 

"Penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan masih berlanjut oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Itu sejalan dengan implementasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan dan UU 18/2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)," kata Ir Ganda Mora SH M.Si, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) dalam rilisnya, Sabtu.

Menurutnya, deforestasi dan kerusakan habitat: pembukaan lahan sering kali dilakukan dengan menebang hutan alam, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan habitat bagi spesies terancam punah seperti orangutan, harimau, dan gajah Sumatera.

"Selain itu terjadi pencemaran lingkungan, dimana perusahaan sering dituduh membuang limbah pabrik kelapa sawit (PKS) secara tidak benar ke sungai atau sumber air warga."

"Menyebabkan pencemaran air dan tanah, serta menimbulkan bau tidak sedap dan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar. Penggunaan pupuk dan pestisida kimia yang intensif juga berkontribusi pada pencemaran."

Tetapi Ganda Mora melihat yang sering terjadi di Riau adalah pelanggaran perizinan.

Banyak kasus perkebunan sawit yang beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk berada di dalam kawasan hutan lindung atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

"Seperti yang kami lihat PT Meskom Agro Sarimas berada di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau  Bengkalis," katanya.

"Kami menduga perusahaan perkebunan sawit itu melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi APL dan  penerbitan HGU nya terindikasi tidak memiliki persyaratan lengkap," sambungnya.

"Ya, mungkin ya .. ada kekeliruan dalam penerbitan HGU perkebunan tersebut. Lagi pula dalam prosesya kami menduga ada kongkalingkong pihak terkait begitu kental," sebutnya.

Aguan, pihak dari perusahaan PT Medcom dikonfirmasi lewat ponselnya sudah dua hari terakhir ini belum ingin menjawab.

Tetapi kembali disebutkan Ganda Mora, dalam berbagai persoalan yang ada, Ia melihat masih lemahnya penegakan hukum.

"Adanya anggapan impunitas atau cara perusahaan lolos dari jerat hukum, membuat pengamat lingkungan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi pelanggar."

INPEST terus mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit khususnya di Riau, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan. (*) 

Tags : lingkungan, perusahaan kebun langgar aturan, Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST Gerah Lihat Perusahaan Kebun Sawit Abaikan Peraturan, News,