News   2024/05/21 18:7 WIB

Lembaga INPEST Resmi Terbentuk di Kepri, Jambi dan Sumsel 

Lembaga INPEST Resmi Terbentuk di Kepri, Jambi dan Sumsel 
Ketua Umum [Ketum] Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora SH M.Si

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] resmi terbentuk di Kepri, Jambi dan Sumsel. 

"Lembaga INPEST terbentuk di tiga Provinsi di Nusantara."  

"Kami sudah membentuk DPD INPEST di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya adalah DPD Kepulauan Riau, DPD Jambi dan DPD Sumatera Selatan," kata Ketua Umum [Ketum] Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora SH M.Si, melalui press release nya tadi, Selasa (21/5/2024).

Terbentuknya DPD Kepri, Jambi dan Sumatera Selatan dapat bermanfaat terhadap masyarakat dan berguna bagi pembangunan di daerah dan dapat mengembangkan organisasi ke tingkat Kota dan Kabupaten, sebutnya.

DPD Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh Vincensius PM Nduru S.Kom M.Sc sebagai ketua, Priston Silalahi sebagai Sekretaris, Daniel sebagai Bendahara. Di Provinsi Jambi dipimpin oleh Parningotan Manalu sebagai Ketua, Sukiman Batubara S.Com sebagai Sekretaris dan Esti Sihotang sebagai Bendahara. Untuk DPD Propinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Adelina Simangunsong AMd sebagai ketua, Abdullah Kapisah sebagai Sekretaris dan Helmon Simamora sebagai Bendahara.

Lembaga INPEST berpusat di Jakarta berdiri untuk di seluruh Indonesia yang juga berpartisipasi dalam proses pembangunan di Indonesia.

Ditanya arah dalam kinerja lembaga INPEST, Ganda Mora menyimpulkan, 'Adanya Kerugian Keuangan Negara' dibuat dengan maksud agar seluruh masyarakat Indonesia dapat lebih memahami tentang arti dari kerugian negara.

Seiring semangat pemerintah untuk memberantas korupsi, seiring juga semangat dari berbagai lapisan kelompok masyarakat untuk mengomentari tentang kerugian keuangan Negara tentu ada lembaga untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Kami hadir dalam hal ini untuk lapisan masyarakat tentang kerugian keuangan Negara dan yang menghitungnya serta yang menetapkannya,” kata dia.

Diakuinya selama ini bilaman terjadi di instansi ketimpangan langsung menyimpulkan adanya kerugian keuangan Negara walaupun informasi maupun data yang mendasari pernyataan mereka masih kurang memadai yaitu hanya:

  • Melihat bangunan-bangunan di lingkungan satu instansi tersebutmengalami kerusakan.
  • Terjadi penyimpangan dari peraturan dan atau anggaran dari pedoman
  • Bangunan atau pekerjaan belum dimanfaatkan dan lain-lain yang menurut kelompok sudah sebagi bukti bahwa telah terjadi korupsi”

Jadi menurutnya, dari latar belakang tersebut, menyimpulkan bahwa seseorang telah menimbulkan kerugian negara harus dilakukan secara hati-hati dan ada baiknya kita memahami terlebih dahulu Kerugian Keuangan Negara tersebut. (*)

Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, Lembaga INPEST terbentuk, INPEST mengusut Kerugian Keuangan Negara, INPEST Terbentuk di Kepri, Jambi dan Sumsel, News ,