Riau   2022/12/17 8:39 WIB

Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah Buat Riau Tercaplok, 'Seisi Sentaro Bumi Lancang Kuning jadi Heboh'

Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah Buat Riau Tercaplok, 'Seisi Sentaro Bumi Lancang Kuning jadi Heboh'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Wacana pemekaran Sumatera Tengah sempat menyita pemikiran Gubernur Riau Syamsuar, bahkan Legislator asal Kuansing juga menolak wacana Provinsi Sumatera Tengah ini.

"Lembaran surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah beredar dan membuat heboh."

"Kalau namanya pemekaran ini kan mesti satu daerah provinsi. Nggak mungkin kita dicaplok daerah lain, tidak mungkin," ucap Syamsuar menyikapi hal itu dan mengaku telah mendengar kabar itu dan tegas menolak usulan tersebut pada media, Jumat (16/12).

Jagad media sosial diramaikan dengan beredarnya foto lembaran surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, dimana dalam surat itu tertulis gabungan dari Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi.

Dalam surat yang beredar itu, tercatat ada tujuh kabupaten dari Riau, Sumbar dan Jambi yang akan bergabung. Jumlah penduduk dari tujuh daerah itu sekitar 1.847.000 dan luasnya 23.170 Km persegi.

Ketujuh kabupaten yang disebut yakni Kabupaten Kuansing di Riau, Kabupaten Dhamasraya, Sijunjung dan Solok Selatan di Sumbar serta Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh dan Bungo di Jambi.

Untuk ibukota Provinsi Sumatera Tengah ini rencananya berada di Sungai Rumbai, Dhamasraya, tak jauh dari Kecamatan Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau.

Surat itu disebut telah dikirimkan oleh para inisiator ke Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2022 lalu. Syamsuar menyebut, pemekaran seperti dalam dokumen yang beredar itu tidak dapat dilakukan karena bukan dalam satu provinsi.

Syamsuar memastikan, inisiator tak bisa mencaplok Kabupaten Kuansing agar masuk Sumatera Tengah. Sebab sampai hari ini belum ada pembicaraan dari para pihak terkait.

"Ya jelaslah kita tidak mendukung. Kita bicarakan sama-sama dulu, mana bisa begitu. Kita aja mana bisa masuk daerah lain. Marahlah daerah lain, tak boleh lah," pungkasnya.

Sementara Anggota DPRD Riau asal Kabupaten Kuansing, Mardianto Manan juga menanggapi isu pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang ramai belakangan ini menunjukkan ketidaksetujuannya.

Wacana Provinsi Sumatera Tengah yang disebut menjadi provinsi ke-38 mencakup tujuh kabupaten dari tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi.

Mardianto menegaskan, dirinya menolak wacana pembentukan provinsi yang wilayahnya disebut bakal mencaplok Kabupaten Kuansing di Riau tersebut.

"Saya kurang setuju lah. Kita sebagai warga asli. Kita dimasukkan orang lain yang bukan dari jati diri kampung kita sendiri," kata anggota DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing ini.

Dia juga mengungkapkan, secara historis Kuansing tak memiliki ikatan sejarah bersama dengan daerah-daerah di dua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, usulan tersebut dibuat tanpa musyawarah dengan pihak masyarakat Kuansing.

"Kesatuan sosiologis pun tidak, kok tiba-tiba dibawa-bawa tanpa konvensi lokal secara bersama. Misalnya ada mubes dan bersepakat untuk bersama-sama. Ini tak pernah ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat yang beredar itu, tercatat ada tujuh kabupaten dari Riau, Sumbar dan Jambi yang akan bergabung. Jumlah penduduk dari tujuh daerah itu sekitar 1.847.000 dan luasnya 23.170 Km persegi.

Ketujuh kabupaten yang disebut yakni Kabupaten Kuansing di Riau, Kabupaten Dhamasraya, Sijunjung dan Solok Selatan di Sumbar serta Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh dan Bungo di Jambi.

Untuk ibukota Provinsi Sumatera Tengah ini rencananya berada di Sungai Rumbai, Dhamasraya, tak jauh dari Kecamatan Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. Surat itu disebut telah dikirimkan para inisiator ke Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2022 lalu. (*)

Tags : Provinsi Sumatera Tengah, Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Lembaran Surat Usulan Pembentukan Provinsi,