PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberi sanksi ringan hingga berat bagi aparatur sipil negara (ASN) sengaja bolos kerja usai libur lebaran.
"Libur Lebaran segera berakhir, ASN sengaja bolos kerja terancam diberi sanksi."
"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar menjelaskan para ASN wajib masuk sesuai jadwal.
Menurutnya, libur bersama Lebaran Idulfitri 1444 H para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mesti sudah masuk kerja pada Rabu 26 April 2023.
"Kalau ada ASN membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran bakal diberi sanksi," ungkapnya.
Ia menuturkan bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.
"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," imbuhnya.
Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.
"Dan tentunya perlu mengambil langkah langkah peningkatan disiplin ASN di lingkungan OPD Pemko Pekanbaru," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SKB tiga menteri, ASN selama musim libur lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M ini diberi jatah libur sampai 25 April 2023. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : libur lebaran, pekanbaru, libur bersama aparatur sipil negara, asn pekanbaru sengaja bolos kerja terancam sanksi,