JAKARTA - Lion Group resmi memberlakukan aturan baru terkait bagasi penumpang mulai hari ini, Minggu (1/12/2024). Kebijakan ini berlaku untuk semua maskapai di bawah naungan Lion Group, yaitu Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Aturan baru ini mencakup penerapan tarif tambahan untuk bagasi tertentu, termasuk kardus, stirofoam, palet kayu, dan karung dengan berat lebih dari 10 kilogram.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @LionGroup, yang menyebutkan, ukuran barang juga harus memenuhi standar tertentu.
“Bagi penumpang yang membawa bagasi kategori tersebut, ukurannya tidak boleh melebihi ukuran yang telah ditentukan, yakni 35 sentimeter x 35 sentimeter x 30 sentimeter,” jelas manajemen Lion Group dilansir kompas.com.
Penumpang yang membawa barang dengan kategori tersebut akan dikenakan tarif berdasarkan berat barang. Jika berat barang kurang dari lima kilogram, tarif minimum yang diberlakukan adalah untuk berat lima kilogram.
Namun, untuk barang dengan berat lebih dari lima kilogram, tarif akan dihitung berdasarkan total berat barang.
Selain itu, Lion Group memberikan opsi alternatif kepada penumpang untuk mengirim barang melalui jasa kargo sebelum tanggal keberangkatan. Cara ini dianggap lebih praktis dan dapat membantu penumpang mengurangi biaya tambahan.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan bagasi dan meningkatkan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penumpang mendapatkan pengalaman penerbangan terbaik tanpa kendala dalam pengaturan bagasi,” tambah manajemen Lion Group.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Lion Group mengimbau para penumpang untuk memeriksa kembali ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan.(*)
Tags : Lion Group, Aturan Bagasi Penumpang, Aturan Lion Air Bagi Semua Maskapai,