News Daerah   07-04-2025 21:1 WIB

Loading RAMP Ilegal Ditutup, Larshen Yunus: Agar Tata Niaga Sehat dan Tekan Pencurian Sawit

Loading RAMP Ilegal Ditutup, Larshen Yunus: Agar Tata Niaga Sehat dan Tekan Pencurian Sawit

KUANSING - Tempat transaksi jual beli tandan buah segar (Loading Ramp) sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau ditutup sementara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Larshen Yunus mendukung loading ramp atau tempat penampungan sementara tandan buah segar (TBS) sawit ilegal ditutup agar tata niaga sawit bisa sehat dan menekan potensi pencurian TBS.

"Pemerintah daerah semestinya menutup loading ramp ilegal karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS sawit," kata Larshen Yunus.

Menurutnya, pada sisi lain terkait tata niaga sawit sebenarnya sudah ada regulasi seperti menjual ke koperasi atau pabrik kelapa sawit (PKS) mitra plasma.

Sebelumnya, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, telah menutup salah satu louding ramp tersebut karena tidak mengantongi izin dan berada di dalam kawasan hutan sejak, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

Penutupan louding ramp sawit ilegal itu dilakukan tim terpadu Pemkab Kuansing, Selasa 21 Januari 2025 kemaren.

"Sesuai dengan surat Bupati Kuansing, louding ramp tersebut kita tutup sampai pihak pemilik mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku," kata Jhon Pitte Alsi, Kepala Dinas DPMPTSP Kuansing, Rabu (22/1).

Jhon Pitte menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya yang tergabung dalam tim terpadu sudah melakukan inspeksi ke salah satu louding ramp tersebut.

Ketika itu sambung Jhon Pitte, pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan meminta agar pihak louding ramp mengurus izin.

"Setelah kita lakukan pembinaan, mereka sudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS. Mereka sudah mengantongi NIB. Namun, ketika kita verifikasi terhadap berkasnya, ternyata ada pemalsuan dokumen," ujar Jhon Pitte.

Dokumen yang dipalsukan oleh pengusaha tersebut berupa surat lokasi usaha. Mereka menyatakan bahwa lokasi ram sudah sesuai dengan tata ruang.

"Pemalsuan dokumen ini pidana. Itu terungkap ketika kita koordinasi dengan Dinas PUPR," kata Jhon Pitte.

Dinas PUPR Kuansing menyatakan bahwa lokasi berdirinya ram berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Konsesi PT Rimba Lazuardi.

Kemudian, tim terpadu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing. Berdasarkan itu, Bupati Kuansing menerbitkan surat pemberhentian usaha ram UMA.

"Jadi, kemaren itu kita menyampaikan surat dari bupati yang pada intinya meminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan usaha sampai mendapatkan izin usaha sesuai aturan yang berlaku," papar Jhon Pitte.

Pada giat kemarin, tim terpadu memasang papan plang ditutupnya ram sawit tersebut. Tim terpadu terdiri atas DPMPTSP, Satpol PP dan Dishub Kuansing.

Dia juga memastikan bahwa NIB yang dipegang oleh louding ramp UMA sudah dianulir, karena terdapat dokumen yang dimanipulasi.

Penertiban loding ramp sawit ini sebagai upaya Pemkab Kuansing dalam meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).

Jhon Pitte menyatakan ada beberapa potensi PAD yang bisa didapat dari ramp. Mulai dari izin bangunan hingga tera timbangan.

"Apalagi, louding ramp ini luas, ada bangunan kantornya juga," kata Jhon Pitte.

Tetapi Larshen Yunus menilai penutupan loading ramp itu perlu untuk tekan potensi pencurian TBS sawit.

Larshen menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Riau Nomor 63 Tahun 2018 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Riau.

Menurut Larshen, regulasi tersebut juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS sawit, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," kata dia.

Menurutnya, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp, kecuali hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit.

"Tata niaga tersebut untuk memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan," sebutnya.

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya perusahaan susah menjual CPO. Mereka tidak bisa mendapat ISPO, dan ekspor bisa terganggu," kata dia.

Anggota Komisi II, DPRD Riau juga mendukung penutupan loading ramp ini, kalau tak sesuai tata niaga sawit, sebaiknya ditutup agar tata niaga sawit dapat benar-benar dibenahi. (*)

Tags : tempat transaksi jual beli sawit, ram, kuansing, ram ditutup, News Daerah,