PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan aturan yang ada yang sudah dituangkan secara jelas pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, kata Wawan Sudarwanto dari Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan [LP3] Anak Negeri dalam menanggapi isu adanya dugaan korupsi dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah itu ke sekolah-sekolah.
"Maka tidak diperbolehkan penggunaannya yang tidak ada kaitannya dengan BOS."
"Penggunanya harus seusai dengan aturan yang berlaku. Sesuai petunjuk pelaksanaan pengunaan dana bos. Maka perlu di evaluasi kembali; baik mutu pendidikan penerima dana bos, pelayanan kepada siswa, kodusifitas lingkungan dalam sekolah baik [nyaman, bersih, WC siswa]. Kalau jelek perlu dikurangi dana bos nya. Artinya duit rakyat tidak sesuai peruntukan," sebutnya melaporkan melalui Whats App [WA] nya itu.
"Seperti ini yang tak baik; dipinjamkan untuk membayar transport, membeli seragam, membeli peralatan, dll apalagi dalam pembelian melakukan mark-up harga termasuk jangan menyimpan dana BOS lama di Bank dengan harapan untuk mendapatkan bunga Bank."
Tetapi Wawan kembali menilai, dana BOS tidak untuk disimpan tapi untuk digunakan sesuai peruntukannya.
"Jika menyimpan dana BOS lama di Bank sehingga memperoleh bunga, dan bunganya dimiliki pengelolanya. Maka ini masuk penyimpangan termasuk dalam korupsi. Kalau ada jasa bunga Bank, itu menjadi hak negara. Jadi harus pahamaturan, jika tidak tentu berurusan ke ranah hukum,” tandasnya.
Ia menyinggung Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar.
"Dana BOS itu merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar," sebutnya.
Program BOS yang dimulai sejak bulan Juli 2005, sambungnya.
Tetapi dana BOS telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun.
”Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan BOS dari tahun ketahun, termasuk mekanismenya. Untuk tahun ini, menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.3/2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019."
Menurut Wawan, walaupun dalam aplikasinya dana BOS belum bisa memenuhi harapan, hal tersebut dapat dilihat masih banyak kegiatan Proses Belajar Mengajar maupun sarana prasarana yang belum tersentuh pembiayaan melalui dana BOS, namun demikian dana BOS sudah cukup membantu baik di Sekolah Negeri maupun Swasta.
"Selain itu juga meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta," jelasnya.
"Sebaiknya penggunaan dana BOS tidak menimbulkan multi tafsir terhadap pedoman dan instrument dalam penggunaannya. Pihak sekolah sebagai penerima atau pengelola dana BOS dalam penggunaan dan pengelolaannya harus bisa lebih efektif, efisien, akuntabel serta taat hukum, sehingga tujuan dana BOS untuk menuntaskan program wajar 9 tahun dapat terwujud," harapnya.
Jadi tujuan pemberian dana BOS ini, setidaknya untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu juga untuk mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Harus transparan dan sesuai peruntukannya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga diminta dapat lebih transparan dan akuntabel terhadap imformasi dan implementasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
LP3] Anak Negeri menilai Kemendikbud harus melakukan perencanaan yang terstruktur dengan matang dalam menguatkan sistem pemantauan dana BOS ini.
“Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan pendidikan dan latihan (diklat) kepada pihak sekolah mengenai prosedur pengelolaan dana BOS hingga bimbingan teknis mengenai pembuatan laporan keuangan dengan mengedepankan budaya transparansi dan akuntabilitas, sehingga pihak sekolah memiliki kemampuan manajerial yang baik, khususnya dalam manajemen dan pengadministrasian keuangan," harap Wawan Sudaryanto.
Ia juga mendesak Kemendikbud bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendata daerah-daerah yang masih sulit atau belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
"Ini gunanya menciptakan pemerataan infrastruktur jaringan komunikasi dan memudahkan pengawasan publik terhadap implementasi dana BOS secara daring. HArus ada dilakukan perencanaan evaluasi secara berkala mengenai kebutuhan dan pengelolaan dana BOS di setiap sekolah, agar dapat diketahui kebutuhan yang ideal dari setiap sekolah terhadap dana BOS ini,” kata Dia.
Menurutnya, sekarang ini, pemerintah Indonesia sedang berbenah diri. Hal ini dapat terlihat dengan berbagai peraturan baru dimana lebih mengacu pada kinerja pegawai seperti kedisiplinan serta pada laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Maka ada laporan pertanggungjawaban keuangan, kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pelaporan dana BOS dan BSM di madrasah/PPS.”
"Ini juga merupakan moment yang sangat penting bagi para stakeholder untuk benar-benar menggunakan dana BOS sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, bagaimana juklak dan juknisnya. Jangan sampai penggunaan dana BOS dan BSM ini melanggar aturan. Meskipun dalam penggunaannya baik, tetap saja jika tidak sesuai aturan akan kena imbasnya dan tetap dikategorikan korupsi," terangnya.
Jadi LSM, Media ataupun penyidik tetap memantau penggunaan duit rakyat itu dan mereka berhak tahu menanyakan apalagi dengan kondisi pemerintahan sekarang ini yang mengusung transparansi.
Bukan kah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga sudah mengaku bahwa pihaknya masih menemukan dugaan kasus korupsi atau pemotongan dana BOS di sejumlah daerah masih ditemukan kasus-kasus tersebut.
Mendikbud Ristek mengakui bahwa ada berbagai macam isu-isu dalam korupsi dana BOS yang terjadi di lapangan, kata Nadiem dalam webinar di YouTube Kemendikbudristek, Kamis 26 Agustus 2023 kemarin.
Kasus pemotongan dana BOS umumnya dilakukan oleh sejumlah oknum dengan mengintervensi kepala sekolah. Menurut Nadiem, para oknum tersebut biasanya menekan agar dana BOS dibelanjakan secara offline dengan administrasi yang salah.
Mendikbud Ristek juga menyebut banyak pihak sekolah yang tak cermat menggunakan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
"Para kepala sekolah kerap terbebani karena masalah administrasi dalam menggunakan dana BOS."
Mendikbud Ristek juga memaparkan selama 2021, dalam penyaluran dana BOS sebanyak Rp53,4 triliun kepada 216 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia meningkat Jumlahnya dibanding 2019 sebanyak Rp51 triliun.
Nadiem berkata, pihaknya telah memberi fleksibilitas kepada setiap sekolah dalam membelanjakan anggaran tersebut. Termasuk untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 pada wilayah PPKM level 1-3 tahu lalu.
Dengan temuan kasus korupsi dana BOS, sejak 2019 Kemendikbudristek meluncurkan aplikasi SIPLah, platform market place yang dapat membantu sekolah atau satuan pendidikan membelanjakan dana BOS. Jadi dijelaskan, ada beberapa benefit daripada program ini. Salah satunya adalah tata kelola keuangan yang baik. Semua transaksi di dokumentasi secara elektronik. (*)
Tags : Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan, LP3 Anak Negeri, LP3 Ingatkan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah, Dana Bos Harus Transparan, Sesuai Peruntukan, Dana BOS Tidak untuk Disimpan dan Dipotong-potong,