News   2024/08/11 20:2 WIB

LSM INPEST Kembali Dipanggil KPK Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana PI Rp488 M, 'yang Melibatkan Bupati Afrizal Sintong'

LSM INPEST Kembali Dipanggil KPK Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana PI Rp488 M, 'yang Melibatkan Bupati Afrizal Sintong'
Ketua Umum Nasional INPEST, Ir Ganda Mora SH M.Si

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

Menurut Ketua Umum Nasional INPEST, Ir Ganda Mora SH M.Si, kasus dugaan korupsi itu terkait adanya penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana Particing Interest [PI] Rp488 miliar dan penyalah gunaaan anggaran DBH sawit.

"Jadi sore ini saya diminta datang ke Jakarta, untuk memberikan keterangan hasil dugaan korupsi PI dan DBH sawit," kata Ganda Mora dikontak ponselnya sebelum berangkat ke Jakarta sore tadi, Minggu (11/8). 

"INPEST meminta agar KPK menjadikan Rohil sebagai target operasi agenda pemberantasan korupsi," kata Ganda Mora.

Sebelumnya, laporan yang disampaikan ke KPK yang juga ke Kejagung murni hasil investigasinya di daerah tersebut.

"Laporan ini murni kita lakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana PI Rp488 miliar dan penyalah gunaaan anggaran DBH sawit," kata dia.

"Kita melakukan kontrol sosial di Rohil setiap waktu, tidak ada hubungannya dengan politik. Kita melakukan kontrol berdasarkan fakta dan data - data yang kita sampaikan ke APH," katanya.

Sejumlah kasus telah ditangani kejaksaan dan kepolisian setempat. Namun tidak ada perkembangan yang signifikan.

Apalagi kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan penyelenggara negara.

"Jika dibiarkan, bakal terjadi usaha untuk melakukan korupsi yang lebih besar," ujarnya.

Menanggapi laporan INPEST, juru bicara KPK, meminta kelengkapan data dan dokumen agar memudahkan penyidik dalam menangani perkara.

"Banyak kasus korupsi yang dibongkar di daerah," katanya.

KPK bahkan akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor untuk menghindari ancaman kekerasan. 

Sementara Bupati Rohil Afrizal Sintong belum bisa dimintai komentarnya terkait INPEST yang sudah melakukan pelaporan ke KPK dan Kejagung bahkan terakhir melakukan demo di Jakarta beberapa hari lalu.

Namun Bupati Afrijal Sintong yang kini bakal maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Rohil dua priode itu terlihat masih tenang-tenang saja yang terlihat duduk ngopi di bilangan Jalan Paus Pekanbaru bersama para miteranya.

Tetapi sebelumnya Ia telah mengeluarkan statemennya di media online bahwa penggunaaan bagi hasil sawit sudah ada porsinya seperti pembangunan infrastruktur dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya selaku Bupati tentu sangat hati-hati sekali. Karena secara otomatis jabatan saya adalah pemilik modal di dalam perusahaan tersebut dan setiap tahun itu juga diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Jadi sangat keliru sekali melakukan demo di KPK dan di Kejagung," kata Bupati Afrijal Sintong. 

Namun seperti disebutkan Ganda mora lagi, hasil dari pemeriksaan audit BPK, Pemda Rohil pada LRA tanggal 31 Desember 2023 menyajikan DBH Sawit Rp 39.293.736.000 digunakan tidak sesuai ketentuan seperti pembayaran hibah KPU untuk Pilkada Rp. 16.668.810.480.

Begitupun hibah Bawaslu untuk Pilkada Rp.5.150.000.000, juga tambahan penghasilan pegawai Rp. 13.556.007.566 dan gaji tenaga honorer Rp. 3.916.707.513, semua memiliki kejanggalan.

Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

"Yang jadi pertanyaan kita, apakah peraturan menteri jauh dibawah dari kebijakan bupati dalam mengatur keuangan daerah." 

"Dana DBH untuk bayar gaji honorer, hibah ke KPU, Bawaslu dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, pos anggaran sudah ada di APBD dan pemberian hibah ke KPU dan Bawaslu itu November 2023, sedang pencairan DBH Sawit 22 Desember 2023. Disitu tidak sinkronnya. Kalau boleh kami nyatakan bupati sudah melakukan pembohongan publik," cetusnya Ganda Mora.

Jadi INPEST tetap minta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana PI dari PHR sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar, ujar Ganda Mora lagi.

Menurutnya, dana PI tersebut diduga masuk ke rekening perseroan daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir [SPR] pada 31 Desember 2023. Namun pada 1 Januari 2024 atau satu hari setelah dana masuk, uang sudah dipergunakan sebesar Rp70 miliar.

"Diduga dana [Rp488 miliar] tersebut sudah habis terpakai oleh pihak BUMD SPR di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rahman SE."

"Mereka memupunyai rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari perseroan daerah yang belum dimulai, sehingga masyarakat Rohil banyak mempertanyakan kemana penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ganda.

Tetapi kembali pada persoalan ini, dasar pemberian 9 unit mobil, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir juga gak jelas.

"Termasuk penggunaan dananya tak transparan."

"Jadi sangat kental sekali adanya dugaan korupsi [disalahgunakan] dalam praktik itu. Semua unsurnya tidak mendukung peningkatan PAD Rohil," tutupnya. (*)

Tags : Kasus Korupsi, Daerah Rohil, KPK, Dugaan Korupsi dana PI dan Dana bagi Hasil Sawit, News,