News Kota   10-04-2025 9:10 WIB

Lurah Kampung Baru Terjungkal dari Jabatan karena Minta THR ke PKL

Lurah Kampung Baru Terjungkal dari Jabatan karena Minta THR ke PKL


PEKANBARU — Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberhentikan sementara Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra, dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan bahwa yang bersangkutan meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL).

Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya laporan yang menyebut Asnetti meminta THR kepada PKL yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I, Pekanbaru.

Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, membenarkan keputusan pembebastugasan tersebut. Menurutnya, surat keputusan pemberhentian sementara telah ditandatangani langsung oleh Walikota pada Rabu sore (9/4/2025).

“Pak Wali dan Pemkot Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan Lurah Asnetti Yusra dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken,” ujar Masykur kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Asnetti saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi lanjutan.

“Kami minta Inspektorat memproses ini dan segera meneruskan hasilnya ke BKPSDM,” lanjut Masykur.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tingkat kelurahan, Walikota menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur negara.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan menyimpang, terlebih yang berpotensi merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional,” tegas Masykur. (*)

Tags : Lurah Kampung Baru, Pekanbaru, Lurah Terjungkal dari Jabatan, Lurah Minta THR ke PKL di Pecat, News Kota,