News   2025/10/14 11:46 WIB

MA Batalkan Vonis Lepas Soal Kasus Ekspor CPO yang Dialami Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas Grup

MA Batalkan Vonis Lepas Soal Kasus Ekspor CPO yang Dialami Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas Grup

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Dengan putusan ini, maka tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dinyatakan bersalah.

"Amar Putusan Kasasi JPU=KABUL,” tulis putusan amar seperti dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis, 25 September 2025. 

Ada tiga berkas perkara yang dianulir yakni 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025. Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Putusan tersebut diketok pada Senin 15 September 2025 sejak perkara diterima pada Rabu 30 April 2025.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” lanjut keterangan dalam laman tersebut. 

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.  

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.

Tiga majelis hakim itu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Para tersangka telah diseret ke meja hijau.

Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis 21 Agustis 2025, Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp 21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi. 

Sementara Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar dan Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar. 

Uang-uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i.

Mereka adalah advokat atau pihak yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

Dalam persidangan, JPU menuntut ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti.

Jaksa menilai, Wilmar Group dkk terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. 

PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, Tenang terancam pidana penjara 19 tahun. 

Permata Hijau Group dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar.

Jika tidak dibayar, aset David Virgo selaku pengendali grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo dipidana 12 bulan penjara. 

Sementara Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun.

Jika tidak dipenuhi, aset para pengendali Musim Mas, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita.

Apabila tidak mencukupi, masing-masing personel pengendali dipidana 15 tahun penjara. 

Ketiga korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags : Mahkamah Agung, Ma anulir tipikor, Korupsi ekspor cpo, MA Batalkan Vonis Lepas Soal Kasus CPO, Wilmar, Permata Hijau, Musim Mas Grup, korban kasus cpo,