JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha Surya Darmadi.
Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs Kepaniteraan MA, Jumat (27/9/2024).
Putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 dibacakan pada Kamis (19/9).
Majelis PK diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang.
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20% senilai Rp 556 miliar.
Perusahaan sawit Surya tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.
"Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajiban menyetor kepada negara dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 (Rp 2,6 triliun) yang terdiri dari kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa (dana reboisasi, Provisi sumber daya hutan, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan Denda)," ujar hakim.
Hakim juga mengatakan kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp 39,7 miliar.
Surya Darmadi tak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakpus.
Surya Darmadi terus melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun saja.
Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat.
Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.
Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajiban menyetor kepada negara dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 (Rp 2,6 triliun) yang terdiri dari kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa (dana reboisasi, Provisi sumber daya hutan, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan Denda)," ujar hakim.
Hakim juga mengatakan kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp 39,7 miliar. Surya Darmadi tak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakpus. Surya Darmadi terus melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun saja.
Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.
Tags : surya darmadi, hukum, korupsi, mahkamah agung, ma tolak peninjauan kembali bos duta palma group,