News Daerah   2024/08/06 12:56 WIB

Mahasiswa Demo Bupati Afrijal Sintong, Tuntut untuk Bisa Bina ASN dan Jaga Netralitas Pemilu 2024

 Mahasiswa Demo Bupati Afrijal Sintong, Tuntut untuk Bisa Bina ASN dan Jaga Netralitas Pemilu 2024
Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir Menggugat menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Rokan Hilir.

ROKAN HILIR - Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong untuk membina Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam Pemilu 2024.

"Mahasiswa demo Bupati Rohil Afrijal Sintong."

"Fenomena ini tentu berdampak buruk pada perhelatan pesta demokrasi yang bisa memicu konflik dan menciderai harapan kita bersama yakni Pemilu Damai yang jujur, adil, bebas dan rahasia. Tentunya harus taat dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan," kata Koordinator lapangan Ayatullah M. Faisal, Senin (22/1).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan di Kantor Bupati Rohil, Komplek Batu 6, Bagan Siapiapi.

Dalam keterangan tertulisnya menyebut, bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi dengan peristiwa hebohnya tindakan-tindakan yang menjurus pelanggaran Pemilu terutama terkait netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa.

Netralitas ASN sudah diatur dalam bentuk undang-undang (UU), diantaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 76. UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2 huruf F menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

Selanjutnya UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 2 menyebutkan, "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil pasal 11 huruf C.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 72 ayat 5 huruf F dan UU No. 6 tahun 2014 pasal 51 huruf g yang menyebutkan, “Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik" serta pada huruf J perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan Pilkada.

Berikut 4 poin tuntutan mahasiswa:

  1. Meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya.
  2. Menegaskan kepada ASN untuk patuh pada asas netralitas sesuai Undang-undang.
  3. Menegaskan kepada kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk netral dan tidak ikut serta mendeklarasikan dukungan ke pihak calon legislatif manapun.
  4. Meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk membina ASN maupun honorer taat pada asas netralitas dan menindak tegas pelanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Apabila poin tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih banyak dan melakukan langkah-langkah yang terukur," pungkasnya. (*)

Tags : Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir, Menggugat, Unjuk Rasa, mahasiswa Tuntut Bupati Rohil, Bina ASN, Pemilu 2024,