Internasional   2021/02/06 17:52 WIB

Mahkamah Pidana Internasional Usut 'Kejahatan Perang dan Kekejaman' Diwilayah Palestina

Mahkamah Pidana Internasional Usut 'Kejahatan Perang dan Kekejaman' Diwilayah Palestina
Foto ilustrasi: Anggota militan Brigade Al-Quds, ikut berparade dalam acara pemberian penghormatan atas meninggalnya eks pemimpin kelompok Jihad Islam Palestina, Ramadan Shallah, di Gaza, 8 Juni 2020.

INTERNASIONAL - Mahkamah Pidana Internasional, ICC, memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Putusan yang diumumkan pada hari Jumat waktu setempat ini membuka jalan bagi mahkamah internasional untuk membuka penyelidikan pidana. Kepala jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang sebelumnya menyerukan penyelidikan, mengatakan ada "alasan mendasar yang masuk akal untuk meyakini" terjadinya kejahatan perang. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya. "Keputusan [ICC] ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, bagi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan bagi darah para korban dan keluarganya," kata Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammad Shtayyeh, seperti dikutip oleh Kantor berita Palestina Wafa.

Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya, berjanji untuk "melindungi semua warga dan tentara kami" dari tuntutan dari apa yang mereka sebut sebagai "sebuah badan politik".

"Mahkamah dalam keputusannya mengganggu hak negara-negara demokratis untuk membela diri," kata Netanyahu.

Keputusan itu dikeluarkan lebih dari setahun setelah Bensouda mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah mengumpulkan cukup informasi yang memenuhi semua kriteria untuk membuka penyelidikan. Dengan menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku, ia meminta mahkamah untuk menetapkan cakupan area penyelidikan di masa depan, karena masalah hukum dan isu faktual yang diperebutkan di wilayah tersebut.

Mahkamah Pidana Internasional, ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002. ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma. Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi Sekretaris Jenderal PBB menerima permintaan Palestina untuk menjadi anggota ICC pada 2015.

Dalam keputusannya pada hari Jumat (05/02), ICC mengatakan yurisdiksi itu "mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur". Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memandang keputusan ICC dalam menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut sebagai "masalah serius". Sementara, keputusan ICC itu disambut baik oleh berbagai kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, aktivis internasional Human Rights Watch, menyebut putusan itu "sangat penting".

"Sudah saatnya para pelaku kejahatan utama di Israel dan Palestina - apakah kejahatan perang yang dilakukan selama pertempuran atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum - diadili," katanya dalam sebuah pernyataan. (*)

Tags : Mahkamah Pidana Internasional, Israel dan Palestina, Kejahatan Perang dan Kekejaman di Palestina,