JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin dari Sinovac, yang akan digunakan dalam tahap pertama vaksinasi Covid-19, "suci dan halal."
"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, rapat kondisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science co. Ltd China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal," kata ketua harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam jumpa pers, Jumat (08/01).
Pernyataan kehalalan ini belum merupakan fatwa boleh atau tidaknya penggunaan vaksin karena MUI masih menunggu keputusan mengenai keamanan, kualitas, dan kemanjuran (efikasi) vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiga hal tersebut berhubungan dengan aspek thayyib atau kebaikannya, kata Asrorun. "Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya akan segera merampungkan kajian mengenai mutu, khasiat, dan keamanan vaksin Sinovac. Kajian itu dilakukan BPOM sebelum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). BPOM berharap pada Jumat (08/01) sudah menerima data lengkap hasil interim uji klinis fase 3 vaksin tersebut di kota Bandung, Jawa Barat. Data berasal dari pengamatan kondisi pasien selama tiga bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada 13 Januari mendatang, dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin. Penny mengatakan "cukup yakin" bisa mengeluarkan EUA sebelum tanggal 13 Januari. "Bisa diperkirakan tanggal 13 bisa melakukan vaksinasi, artinya kami bisa mengeluarkan EUA sebelum tanggal tersebut. Cukup ada keyakinan untuk hal tersebut," kata Penny.
Terkait kehalalan, Penny mengungkap bahwa BPOM telah berkoordinasi dengan MUI antara lain dengan bersama-sama melakukan audit terhadap mutu vaksin. "Kami pun memberikan data mutu dari vaksin Covid-19 ini yang menunjukkan tidak ada proses atau tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya mengandung yang tidak halal," ujarnya.
Perkara kehalalan vaksin menjadi perhatian bagi sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Dalam beberapa kasus, persoalan ini dapat menghambat program vaksinasi, misalnya vaksinasi campak-rubella yang sempat mendapat penolakan dari kelompok ulama di Kepulauan Riau dan Aceh. MUI menyatakan vaksin MR haram karena mengandung enzim babi namun membolehkan penggunaannya atas alasan kedaruratan, yakni mencegah masalah kesehatan yang meluas. (*)
Tags : Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, Vaksin Sinovac, ‘Suci dan Halal,