News   17-05-2025 9:51 WIB

Manajemen PT Bumi Siak Pusako Jelaskan Soal Pemanggilan Direktur Iskandar Oleh Kejagung RI

Manajemen PT Bumi Siak Pusako Jelaskan Soal Pemanggilan Direktur Iskandar Oleh Kejagung RI
Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi

PEKANBARU - Manajemen PT Bumi Siak Pusako (BSP) jelaskan soal kebijakan penjualan minyak mentah yang berakhir pemanggilan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI.

"Direktur PT BSP dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi."

"Surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI tersebut masih ada kami simpan sebagai bukti untuk klarifikasi bahwa beliau (Direktur) dipanggil hanya sebagai saksi," kata Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi melalui keterangannya, Rabu (14/5).

Jadi, pemanggilan Direktur BSP sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender," kata Ardian Ardi.

Dia menanggapi beberapa media online yang telah mempublikasikan soal pemanggilan Direktur BSP pada tanggal 10 Mei 2025 perlu diklarifilkasi.

Surat Pemanggilan Saksi Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, dapat disampaikan bahwa pemeriksaan telah rampung dilaksanakan.

Pemeriksaan terhadap Direktur BSP berlangsung sesuai jadwal pada Selasa 6 Mei 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik, Dr. Abdul Qohar AF.

"Jadi saya kira pemberitaan salah satu media online kemarin itu informasinya keliru," kata dia.

Menurutnya, sesuai fakta sebenarnya, pemangilan Direktur PT BSP Iskandar oleh Kejagung RI adalah untuk melengkapi berkas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga, termasuk beberapa tersangka dari perusahaan swasta dan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga dilakukan pada 11 orang saksi lainnya dari perusahaan Migas Nasional dan Internasional.

Dengan demikian dapat dipastikan hasil pemeriksaan tersebut semua telah clear dan tidak ada persoalan hukum terkait isu-isu yang disampaikan di beberapa media online yang telah beredar dan harus diluruskan.

"Kami perlu juga meluruskan bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah BSP sudah sesuai dengan Permen ESDM No 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Pedoman Pemilihan Pembeli Minyak Mentah Bagian BSP, sehingga penunjukan PT TIS telah melalui proses pemilihan pembeli minyak mentah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ardian Ardi.

"Kami berharap, BSP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Provinsi Riau semestinya didukung oleh seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah. Jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar apalagi ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan," pungkasnya. (*)

Tags : pt bumi siak pusako, bsp, manajemen bsp, bsp jelaskan kebijakan penjualan minyak mentah, bsp klarifikasi pemanggilan kejaksaan agung ri, News,