Mantan Dekan Fisip Unri menang sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
PEKANBARU - Terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait di tolaknya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang kasus mantan Dekan Fisip Universitas Riau, Dr H Syafri Harto M.Si menjadi catatan sejarah bagi proses supremasi hukum.
"Mantan Dekan Fisip Unri menang atas kasasi JPU Kejati Riau."
"Pemerintah segera cairkan dana rehabilitasi nama baik Dekan Fisip Universitas Riau, Dr H Syafri Harto M.Si senilai Rp500 miliar," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus yang menyebutkan putusan itu tertera di laman situs resmi MA pada hari Kamis 11 Agustus 2022.
Mahkamah Agung tolak kasasi JPU Kejati Riau, negara harus ganti rugi biaya rehabilitasi Rp.500 milyar.
Tetapi menurut Larshen, putusan MA sudah memastikan dan mengakhiri seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sempat menjerat dan merugikan Syafri Harto.
"Hal itu justru menjadi titik tolak evaluasi bagi para aparat penegak hukum yang disinyalir kalah dan takluk dengan tekanan publik," sebutnya.
"Seakan mantan Dosen Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri itu melakukan cabul seperti yang disangkakan. Bahkan yang lebih diperparah lagi, Syafri Harto sempat di tahan di sel Mapolda Riau beberapa bulan," sambungnya.
"Putusan Mahkamah Agung diapresiasi, kasasi JPU di tolak dan biaya rehabilitasi Rp.500 milyar menunggu."
"Kami sungguh sangat prihatin melihat kondisi hukum dinegeri ini. Padahal para APH yang ada cukup mumpuni. Sekolahnya tinggi-tinggi, Diklat sana-sini. Namun faktanya tak sesuai dengan semangat supremasi hukum, termasuk jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat presisi bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si," ungkap Larshen Yunus.
Pihaknya akan selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan semangat "Konsisten Menghadirkan Keadilan, Ikhtiar Memperbaiki Negeri".
"Pada akhirnya segala proses hukum telah menjawab. Tuhan bersemayam didalam diri dan jiwa seseorang yang terzholimi," katanya.
"Tak ada ruang bagi APH yang justru bermain dengan nasib seseorang. Negara harus segera tunaikan biaya rehabilitasi terhadap nama baik Syafri Harto yang telah menjadi korban atas segala hal, terkait kasus tersebut," ujar Larshen Yunus.
Jadi, menurut Larshen negara hadir dan segera menunaikan tugasnya mencairkan dana rehabilitasi terhadap diri, jiwa dan nama baik Syafri Harto sejumlahRp500 milyar sesuai dengan regulasi dan peraturan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
MA tolak kasasi kekerasan seksual
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Syafri Harto yang sebelumnya divonis tak bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada mahasiswinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal itu diketahui dari putusan MA yang dilansir melalui situs resmi mereka, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam situs itu tertera kata "Tolak" untuk perkara nomor 786 K/Pid/2022. Belum ada keterangan resmi dari MA mengenai alasan penolakan tersebut.
Diketahui, kasasi itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung yang menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.
Dengan ditolaknya kasasi itu, maka keberatan JPU atas vonis bebas kepada Syafri Harto tidak akan diproses dan Syafri Harto tetap dinyatakan tak bersalah di mata hukum.
Penolakan dari MA itu menghancurkan perasaan penyintas (korban) dan seluruh pihak yang telah berjuang mencari keadilan selama ini, kata Agil Fadlan, tim advokasi Komahi Unri.
"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang juga seorang perempuan. Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Agil mengatakan, Komahi menilai percuma ada sistem peradilan jika korban tidak didengarkan dan terduga pelaku tetap melenggang bebas.
"Percuma ada pengadilan!," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Syafri Harto, Doddy Fernando mengaku bersyukur atas pembebasan terhadap kliennya.
"Kami bersyukur. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan PN Pekanbaru pada 20 Maret 2022. Ia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).
Kasus itu sendiri mencuat setelah Komahi Unri mengunggah video pengakuan korban yang mengakui dicium paksa oleh Syafri Harto saat melakukan bimbingan skripsi. (*)
Tags : Mantan Dekan Fisip Unri Syafri Harto, Menang Atas Kasasi JPU Kejati Riau, KNPI Minta Segera Cairkan Dana Rehabilitasi Rp500 Miliar,