Riau   2025/10/28 14:33 WIB

Mantan Direktur SPR Trada Diberhentikan Secara Tidak Hormat, KNPI Riau: 'Diperkirakan Menambah Kehancuran'

Mantan Direktur SPR Trada Diberhentikan Secara Tidak Hormat, KNPI Riau: 'Diperkirakan Menambah Kehancuran'
PT SPR gelar RUPS tahunan.

PEKANBARU - Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada, Bemi Hendrias, resmi diberhentikan dari jabatannya. Ia ditunjuk sebagai Direktur PT SPR Trada sejak 5 Agustus 2024. Saat itu, kondisi perusahaan tengah berada dalam posisi sulit dengan saldo keuangan minus.

"Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada, Bemi Hendrias diberhentikan sedikit merasa tidak senang."

"Keputusan mereka mencopot Bemi Hendrias dari jabatannya sebagai Direktur PT SPR Trada penuh kejanggaln," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau sambil menunjukkan data-data perusahaan itu yang diberi Bemi Hendrias, tadi Selasa (28/10).

Larshen melihat, RUPSLB sekaligus mengangkat Tata Haira sebagai Direktur Utama dan Nofri Andri Yulan sebagai Direktur Operasional merupakan perangkat baru bikinan RUPSLB. 

Tata Haira, Direktur Utama PT SPR Trada dikonfirmasi lewat ponselnya mengaku pergantian itu.

"Kita hanya bisa ikuti hasil RUPSLB, selanjutnya kita terus benahi di dalam sebagai anak dari induk perusahaan PT SPR," singkatnya.   

Bemi Hendrias, mantan Direktur PT SPR Trada mengaku, "Saat saya masuk, posisi Trada lima tahun terakhir itu bersaldo minus. Kita hidup dari utang kepada SPR Langgak," kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/10).

Perombakan jajaran direksi kembali terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu, sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada Bemi Hendrias diberhentikan secara tidak hormat, kata Larsehn Yunus.

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bemi Hendrias dari jabatan Direktur Perseroan PT SPR Trada keputusan diambil karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban direksi, serta tidak diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volleding acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama masa jabatan Bemi Hendrias.

Kedua, rapat menetapkan Tata Haira sebagai Direktur Utama PT SPR Trada terhitung mulai 14 Oktober 2025 untuk masa jabatan selama lima tahun ke depan, dengan tetap memberikan hak kepada pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu jika dianggap perlu.

Ketiga, Novri Andri Yulan diangkat sebagai Direktur Operasional PT SPR Trada, juga untuk masa jabatan lima tahun ke depan dengan ketentuan serupa.

Langkah strategis ini disebut sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dan perbaikan kinerja manajerial di lingkungan anak perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Riau juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau, Rabu 17 September 2025 lalu.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan strategis, termasuk terkait pergantian pimpinan di salah satu anak perusahaan PT SPR, yakni SPR Trada.

Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, dalam forum itu menyampaikan rencana perusahaan untuk mengganti Direktur SPR Trada dengan pejabat baru.

Rencana tersebut dipaparkan sebagai bagian dari langkah pembenahan dan penyegaran manajemen.

Namun, rencana pergantian itu langsung mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah, S.Pd.

Ia meminta agar keputusan tersebut ditunda terlebih dahulu.

“Direktur SPR Trada jangan diganti dulu. Biarkan beliau menyelesaikan pekerjaannya sampai tuntas. Setelah itu baru bisa dilakukan evaluasi,” ujar Abdullah dalam rapat tersebut.

Menurutnya, keberlangsungan manajemen yang stabil sangat penting demi menjaga kelancaran program kerja yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa DPRD Riau menginginkan setiap kebijakan BUMD berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat dan peningkatan deviden bagi Riau.

RDP ini juga membahas evaluasi kinerja BUMD di Riau secara keseluruhan.

Komisi III menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait pengelolaan aset dan kebijakan strategis perusahaan daerah.

Kembali disebutkan Larshen, melihat bahwa PT SPR Trada merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda), sebagai perusahaan bergerak di berbagai bidang usaha strategis seperti pertanian, perdagangan, pembangunan, industri, pertambangan, perkebunan, dan general contractor.

Tetapi menurut Larshen, Selama ini di BUMD itu dijadikan ladang penempatan orang-orang dekat lingkaran sekitar pemegang kekuasaan daerah.

"Kita patut menyoroti proses pengangkatan pengurus perseroan BUMD Riau. Kapan rekrutmen dan persyaratan apa saja yang mesti dipenuhi oleh kandidat calon direksi maupun komisaris. Apa alat ukur, mekanisme seleksi dan apakah prosesnya dilakukan secara transparan dan kompetitif. Setahu kita, tak pernah ada pengumuman seleksi untuk calon komisaris dan direksi PT SPR," tanya Larshen.

Larshen juga menduga kuat pergantian direktur di BUMD itu penuh nuasa politis. 

BUMD membutuhkan sosok pengurus yang benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman dan handal dalam mengelola bisnis. Rekam jejak dan jam terbangnya harus jelas. Bukan diisi oleh para pencari kerja yang kesannya coba-coba. 

Selain itu Ia mempertanyakan soal surat Gubernur Riau nomor 3929/800.1.1.13/EKO.BUMD/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Surat itu menunjukkan permohonan kerjasama sektor perkebunan kelapa sawit dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Surat Gubri yang ditanda tangani Abdul Wahid ini mencantumkan perusahaan yang akan bekerjasama dengan Agrinas Palma Nusantara yaitu:

  1. PT Sarana Pembangunan Riau Trada
  2. PT Riau Pangan Bertuah
  3. PT Pelembak Kauk Beting
  4. PT Langgam Harmuni
  5. PT CV H2 Barokah
  6. PT Peputera Maha Raya
  7. Koperasi Unit Desa Tani Bahagia
  8. Koperasi Unit Desa Margodadi

"Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa pada poin ke 6 (PT Peputera Maha Raya) masuk dalam daftar perusahaan bekerjasama dengan Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola luasan lahan 7000 hektar," tanya Larshen yang menduga perusahaan itu bukan termaktub dalam BUMD, tetapi sebaliknya perusahaan swasta yang jelas bermasalah. (*)

Tags : pt sarana pembangunan riau, spr, pt spr trada, pergantian direktur spr trada, polemik pergantian direktur spr trada, mantan direktur spr trada bemi hendrias diberhentikan, News,