PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod, kembali dipanggil jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/5/2024). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan restorasi lahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan pemanggilan terhadap Mamun Murod.
"Dilakukan pemanggilan terhadap MM," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana atas kasus yang sedang diselidiki.
"Untuk saat ini, yang bersangkutan (Mamun Murid, red) diminta mengantarkan dokumen terkait proses lid (puldata dan pulbaket) yang dibutuhkan tim penyelidik. Salah satunya data kegiatan di Dinas LHK Provinsi Riau," kata Bambang.
Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil untuk diklarifikasi, Senin (25/3/2024). Saat itu dia tidak sendiri melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.
Mamun Murod dipanggil sebagai Kepala Dinas DLHK Riau dan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.
Untuk diketahui, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.
DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Mamun Murod pernah mengatakan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.
Tags : mamun murod, mantan kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan, manatan kadis lhk riau dipriksa jaksa, dugaan korupsi restorasi lahan gambut,