JAKARTA - Surat perintah penangkapan (sprinkap) atas Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Itu diungkap Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
"Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi," sebut Abraham, Sabtu (14/10/2023) dikutip detikcom.
Surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10/2023). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun keterangan pimpinan KPK dan 'selaku penyidik' yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli itu yang jadi sorotan.
Hal tersebut dianggap menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.
"Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele," sebut Abraham.
"Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi," sambungnya.
Di satu sisi, dirinya menilai penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Abraham menjelaskan surat penangkapan mantan Menteri Pertanian itu hanya cacat secara administrasi, tapi tidak secara hukum.
"Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu," sebutnya.
"Oleh karena itu, penangkapan SYL sah, tidak batal demi hukum. Kalau dia cacat administrasi, jalan keluarnya surat itu diganti, diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum," terangnya.
Sementara itu, sebelumnya KPK buka suara soal surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan 'selaku penyidik'. KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ujarnya. (*)
Tags : syahrul yasin limpo, nasib syahrul yasin limpo, syahrul yasin limpo ditangkap, penangkapan syl terdapat unsur maladministrasi, News,