PEKANBARU – Marak aksi pungutan liar (Pungli) retribusi sampah pada pelaku usaha di Kota Pekanbaru.
"Marak pungli retribusi sampah."
“Petugas DLHK tidak pernah mengambil uang retribusi secara tunai. Semua pembayaran dilakukan melalui QRIS atau transfer. Kalau ada yang meminta uang cash, itu jelas pungli,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Ahad (9/11).
Zulhelmi Arifin angkat bicara terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) berkedok retribusi sampah yang menimpa para pelaku usaha di kota tersebut.
Oknum tak bertanggung jawab mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan memungut uang secara tunai.
Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan tindak pidana dan tidak akan ditoleransi.
Ia telah menginstruksikan Tim Pengawasan Daerah—yang sebelumnya dikenal sebagai Tim Saber Pungli—untuk segera bertindak dan menindak tegas para pelaku.
Menurutnya, aksi oknum tersebut sudah sangat meresahkan karena menyasar pelaku usaha yang tidak mengetahui mekanisme pembayaran resmi.
Beberapa bahkan mengaku sudah membayar retribusi setahun penuh secara tunai, padahal sistem pembayaran seperti itu tidak pernah diterapkan oleh Pemkot Pekanbaru.
Zulhelmi Arifin menjelaskan, Tim Pengawasan Daerah terdiri dari unsur Inspektorat Kota Pekanbaru,
Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tim gabungan ini akan turun langsung ke lapangan untuk menindak setiap laporan pungli terkait retribusi pengangkutan sampah.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menambahkan bahwa praktik pungli tersebut berdampak buruk terhadap program pengelolaan sampah kota.
Banyak pelaku usaha yang enggan bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) resmi karena khawatir menjadi korban pungli.
“Petugas LPS tidak pernah memungut retribusi secara tunai. Semua pembayaran wajib non-tunai. Saat ini ada 32 ruas jalan yang pengangkutannya dibantu oleh tim DLHK Pekanbaru,” jelas Reza.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap masyarakat dan pelaku usaha segera melapor jika menemukan praktik serupa agar pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum. (rp.ind/*)
Tags : retribusi sampah, pungutan liar, pungli, pungli retribusi sampah, pekanbaru, pelaku usaha di pungli, News Koa,