Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai tawaran haji tanpa antre.
AGAMA - Promo haji tanpa antre kembali marak di media sosial. Pantauan Republika, beberapa poster berseliweran yang mengiming-imingi haji tanpa antrean lewat jalur furoda, kuota Saudi, hingga jalur iqomah.
Pada salah satu grup komunikasi, sebuah flyer mempromosikan haji tanpa antre untuk berangkat pada 2026. Promo ini mencantumkan nilai Rp 74, 3 juta untuk biaya iqomah (keterangan penduduk Arab Saudi) selama satu tahun.
Biaya tersebut juga termasuk stamp visa dan Iqamah, Khuruj - Audah/ Surat Exit Re-entry, Khuruj Nihai (Exit Saudi), pengurusan biometrik (Jakarta), hingga biometrik online di Arab Saudi. Sementara itu, biaya tasreh dan masyair haji senilai 8K-16K SAR
Menjelang musim haji, promo haji tanpa antrean tersebut mencuat di tengah lamanya masa tunggu haji yang secara rata-rata kini diatur hingga 26 tahun.
Sosok yang mengaku bernama Ustadz Reza, sebagai pihak penyelenggara haji tanpa antre menyatakan, program 'Haji Cepat Iqamah Saudi' dilaksanakan melalui kolaborasi dengan kafil atau muassasah yang berada di Arab Saudi.
Dia mengatakan, kerja sama itu merupakan dasar utama untuk melaksanakan program tersebut. Menurut dia, semua proses keberangkatan dan perizinan jamaah dilakukan berdasarkan sistem yang berlaku di Arab Saudi.
“Iqamah Saudi ini adalah salah satu kelengkapan dari orang-orang yang mau bekerja di Saudi. Jadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau residence permit yang ingin bekerja di Saudi," ujar dia saat berbincang dengan Republika, Selasa (6/11).
Dia menegaskan, program haji cepat ini berada di luar kuota resmi haji Indonesia. Jamaah yang berangkat melalui skema ini menggunakan kuota domestik Arab Saudi, sehingga tidak mempengaruhi jatah keberangkatan haji reguler dari pemerintah Indonesia.
“Di luar kuota haji Indonesia. Karena memang kita tidak menganggu kuota haji Indonesia,” kata dia.
Reza mengatakan, program haji cepat dengan Iqamah Saudi telah dimulai sejak pandemi Covid-19 berakhir.
Sejak itu, banyak jamaah yang telah berangkat melalui jalur ini, sehingga program untuk 2026 bukanlah yang pertama kali dilaksanakan.
“Sebetulnya sudah dari tahun-tahun kemarin cuma mungkin karena kita kurang terdengar familiar jadi tidak banyak yang tahu. Sebelumnya sudah banyak jamaah yang berangkat, jadi tidak tahun ini saja. Kita mulai dari sejak selesai Covid," tambah dia.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa program haji cepat tidak memiliki masa tunggu seperti jalur reguler.
Jamaah yang tertarik bisa segera diproses asalkan memenuhi syarat administratif untuk bekerja di Arab Saudi.
“Sebetulnya tidak paki masa tunggu. Kalau memang ada yang ingin berangkat haji dengan kita dan dia memenuhi persyaratan kerja ya langsung kita proses visa nya, lalu kita kelola untuk jadi visa amil. Visa amil ini bukan visa untuk haji, visa untuk bekerja. Nah setelah memiliki visa amil kemudian baru bisa di proses untuk mendapatkan kuota haji domestik (Arab Saudi)," ujar dia.
Reza mengimbau calon jamaah untuk berhati-hati saat memilih program haji cepat. Dia menegaskan, banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk menawarkan keberangkatan tanpa memahami aturan resmi.
Dia menekankan pentingnya bekerja sama dengan penyelenggara yang amanah dan profesional.
Reza mengimbau warga untuk memperhatikan setiap program yang ditawarkan agar memiliki kejelasan legalitas dan mekanisme yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi dan Indonesia.
“Untuk semua calon jamaah harus memastikan kerja sama dengan pihak yang amanah dan profesional. Karena banyak orang yang memanfaatkan situasi, banyak sekali travel atau perorangan yang sebetulnya tidak paham terkait teknis dan regulasi haji akhirnya banyak kasus di tahun 2025 ini calon jamaah gagal berangkat haji," jelas dia.
Sementara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan promosi “Haji Tanpa Antre” yang marak beredar di media sosial.
Program semacam itu disebut berpotensi menjadi modus penipuan yang menjerat calon jamaah dengan janji keberangkatan cepat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah.
Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan jalan pintas menuju Tanah Suci.
“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Ichsan, sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Para korban dijanjikan keberangkatan cepat, namun gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Dalam praktiknya, oknum pelaku kerap memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau Nusuk palsu.
“Dokumen-dokumen itu hampir dapat dipastikan palsu. Bahkan mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta bisa mendapatkan tasreh haji tanpa memenuhi syarat resmi dari otoritas Saudi,” ujar dia.
Selain itu, ada pula modus lain dengan mengiming-imingi jamaah untuk berangkat umrah setelah Ramadhan dan tetap tinggal hingga musim haji.
Pelaku beralasan dokumen sedang diurus, padahal kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.
Ia pun menegaskan, Kemenhaj RI akan menindak tegas setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pencabutan izin hingga proses hukum.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” kata dia.
Kemenhaj RI juga mengimbau penyelenggara haji resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan ibadah haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” jelas Ichsan. (*)
Tags : haji tanpa antre, kementerian haji, kementerian haji dan umrah, jalur iqomah, kemenhaj haji 2026, kuota domestik, saudi, jamaah dengan jalur iqomah, visa iqomah,