BATAM - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, diduga dijadikan tempat mengoperasikan judi online. Polisi menyebut omzet dari aktivitas judi online yang digerebek itu mencapai Rp 350 juta perhari.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan aktivitas judi online yang dioperasikan dari dua kamar apartemen itu sudah berlangsung selama 7 bulan. Ada 3 situs judi online yang dikelola di lokasi tersebut dengan member sudah mencapai 58.000.
"Data pemain di tiga website yang dimiliki oleh pelaku bernama Chandra ini ada 58 ribu pemain," kata Yan Fitri, Jumat (22/11/2024).
Yan Fitri menyebutkan dari pemeriksaan sementara, tiga website yang dikelola pelaku Chandra ialah Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin. Aplikasi tersebut diketahui dibeli oleh pelaku Chandra dari Kamboja.
"Mereka sudah membeli aplikasinya. Jadi menggunakan aplikasi sendiri dengan fasilitas server dan mereka yang mengoperasikan sendiri," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander merincikan omzet dari tiga situs yang dikelola Chandra. Dia menyebut rata-rata omzet per hari mencapai Rp 350 juta.
"Omzet per hari Rp 350 juta dan per bulan mencapai miliaran," ujarnya.
Dony juga mengungkapkan penangkapan Chandra dan lokasi pengelolaan situs judi online itu bermula dari penangkapan marketing judi online oleh Polresta Barelang.
"Jadi Chandra ini merupakan adik dari inisial A atau Anton yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Batam, yang diduga dijadikan tempat mengoperasikan situs judi online. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 11 orang yang terdiri dari pemilik dan operator. (*)
Tags : Markas Judi Online, judi Beromzet Rp 350 Juta per Hari, judi di Batam Digerebek Polisi ,