News   2026/03/02 16:49 WIB

Masa Penahanan Abdul Wahid Telah Berakhir, Peraktisi Hukum: 'Sepertinya Tak Mampu Ungkap Bukti jadi Buat Lama Proses Penyidikannya'

Masa Penahanan Abdul Wahid Telah Berakhir, Peraktisi Hukum: 'Sepertinya Tak Mampu Ungkap Bukti jadi Buat Lama Proses Penyidikannya'
Larshen Yunus, Direktur KHMPP Satya Wicaksana

PEKANBARU - Berdasarkan laporan per akhir Februari 2026, masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur (kasus "jatah preman") telah mencapai 116 hari tanpa pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Kondisi ini memicu kritik dari pengamat hukum Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (KHMPP) Satya Wicaksana yang menilai lamanya proses penyidikan di KPK ini. 

"Masa tahanan telah berjalan selama 116 hari per akhir Februari 2026, bahkan mendekati batas maksimal 120 hari berdasarkan KUHAP," kata Larshen Yunus, Direktur KHMPP Satya Wicaksana menyikapi, Senin.

Kritik dan respon Larshen menilai proses penyidikan KPK lambat, namun KPK menegaskan penyelesaian berkas masih sesuai aturan. Tetapi masa penahanan ini diperkirakan berakhir pada 3 Maret 2026. 

"Kasus ini juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam."

Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 116 hari per Jumat 27 Februari 2026.

Penyidik saat ini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa menjelang berakhirnya batas maksimal masa penahanan pada tahap penyidikan.

Abdul Wahid ditahan sejak 4 November 2025, sehari setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Perkara ini dikenal dengan praktik “jatah preman” atau japrem proyek. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan pada tahap penyidikan untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun dapat mencapai maksimal 120 hari.

Masa tersebut terdiri dari penahanan awal 20 hari, perpanjangan 40 hari, serta dua kali perpanjangan masing-masing 30 hari.

Jika dihitung sejak penahanan awal, masa penahanan tahap penyidikan diperkirakan berakhir pada 3 Maret 2026. Artinya, tersisa sekitar empat hari bagi penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas menjadi tahapan krusial sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Namun jika hingga batas waktu berkas belum lengkap, maka tersangka harus dibebaskan demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tepat Ahad 23 November 2025 lalu masa penahanan tahap pertama gubri non aktif  Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir.

"Hingga kini KPK belum mengkonfirmasi apakah masa penahanan akan diperpanjang. Atau kasus dugaan korupsi fee proyek yang menyeret Abdul Wahid akan memasuki tahap lanjutan".

Sesuai aturan, masa penahanan pertama berlangsung 20 hari. Dan jika dilanjutkan pemeriksaan bisa diperpanjang tahap kedua selama 40 hari.

Hingga kini KPK memang  masih terus mendalami kasus ini dengan mencari bukti-bukti untuk mendalami keterlibatan Abdul Wahid, Kadis PUPR dan tenaga ahli Gubri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi pasca OTT awal November lalu. Termasuk meminta keterangan dari Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, ajudan Gubri, Kabag Protokol,  dan juga melakukan penggeledahan di sejumlah OPD. Namun hingga kini perkembangan kasus ini cenderung lambat.

Sepertinya KPK masih terus mencari konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret gubri non aktif Abdul Wahid.

Kasus OTT KPK ini hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Riau, dan terus menjadi bahan diskusi.  Terutama lambannya pengembangan kasus ini oleh KPK.

Larshen menilai, penyidik KPK tidak mampu mengungkap bukti atas keterlibatan Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau dan Staff Tenaga Ahli Gubernur.

"Terkait masalah OTT KPK terhadap Abdul Wahid dan rekan kerjanya, memang menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Riau. Ada beberapa kalangan yang menilai peristiwa OTT KPK itu rancu, mulai dari penangkapan, penahan dan hingga berakhirnya masa penahan selama 20 hari," ujarnya.

"Hingga saat ini, KPK masih belum memberikan penjelasan resmi setelah 20 hari masa penahan."

Menurut Larshen, penyidik KPK harus menyampaikan ke publik apa yang tengah berlangsung, setelah masa penahanan 20 hari tersebut.

"Jika tidak ada alat bukti yang cukup terhadap Abdul Wahid dan rekannya, atas dugaan kasus fee proyek di Dinas PUPR Riau itu, maka penyidik harus segera membebaskan para tersangka tersebut."

"Kalau tidak ada alat bukti yang cukup atau tidak ditemukan alat bukti baru yang memperkuat kesalahan ketiga tersangka, seyogyanya penyidik, demi hukum, membebaskan tersangka demi hukum. Itu sudah dijelaskan dalam KUHAP," kata dia.

"Kalaupun ada penambahan masa penahan selama 40 hari kedepan, KPK juga harus menyampaikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) , jika sudah ada temuan bukti baru yang memperkuat kesalahan para tersangka," kata dia.

Kemudian, jika terjadi salah penetapan status tersangka, Abdul Wahid dan rekannya  punya hak untuk mengajukan pra peradilan dan mempertanyakan kembali status tersangkanya. Selain itu, para tersangka juga  berhak mendapatkan pemulihan nama baik

"Ya, jika terjadi salah penetapan tersangka, Abdul Wahid beserta rekannya berhak mengajukan pra peradilan."

Tetapi Larshen tak menampik, berdasarkan putusan pra peradilan itu, hakim bisa saja mengabulkan, dan konsekwensinya adalah pembatalan status tersangka, penahan tidak sah, dan ketiganya berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya. (*)

Tags : gubernur non aktif, abdulwahid, masa penahanan abdul wahid, kpk limpahkan berkas dugaan korupsi, proses penyidikan abdul wahid, News,