UMAR BIN ABDUL AZIZ sangat disiplin dalam kelola negara. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengawasi sendiri berbagai urusan pemerintahan yang berlangsung di wilayah kekuasaannya, baik perkara kecil maupun besar.
Ia memantau kinerja para pejabat yang bertugas di berbagai daerah. Dalam menjalankan pengawasan tersebut, ia memanfaatkan perangkat pemerintahan yang telah dikembangkan pada masa Abdul Malik bin Marwan, seperti layanan pos dan jaringan intelijen luas yang menjangkau berbagai penjuru wilayah kekhalifahan.
Pada masa itu, para khalifah menggunakan jaringan tersebut untuk mengumpulkan informasi.
Meskipun sangat berhati-hati dalam memilih para gubernur dan pejabat, Umar bin Abdul Aziz tetap merasa perlu mengawasi kehidupan rakyat dan memastikan urusan pemerintahan berjalan dengan baik. Ia dikenal sebagai pemimpin yang tekun dan bersungguh-sungguh dalam bekerja.
Ia menghabiskan banyak waktu untuk merumuskan kebijakan reformasi yang bertujuan menghapus kezaliman dan korupsi.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, administrasi pemerintahan, hingga bidang lainnya.
Ia meninggalkan begitu banyak kebijakan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan reformis yang menyeluruh.
Kebijakan-kebijakan itu kemudian dikirimkan kepada para pejabat untuk dilaksanakan di berbagai wilayah.
Tidak jarang, Umar menyertakan nasihat moral dan keagamaan yang mengingatkan mereka akan besarnya amanah yang berada di pundak masing-masing.
Ia mengingatkan mereka agar takut kepada Allah, senantiasa merasa diawasi oleh-Nya, serta menjaga ketakwaan dalam setiap tindakan maupun keputusan.
Umar bin Abdul Aziz memahami bahwa pengambilan keputusan yang tepat membutuhkan informasi yang akurat. Karena itu, ia mengandalkan berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang benar mengenai keadaan rakyat dan perilaku para pejabat.
Informasi yang akurat menjadi dasar untuk mengeluarkan arahan, perintah, dan larangan yang bermanfaat bagi umat dan negara.
Salah satu persoalan yang paling mendapat perhatian serius darinya adalah korupsi administratif atau korupsi birokrasi.
Ia berusaha memberantasnya dengan mengutamakan langkah-langkah pencegahan dan menutup berbagai celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Berbagai praktik yang menjadi sasaran kebijakannya antara lain pengkhianatan amanah, kebohongan, suap, pemberian hadiah kepada pejabat dan penguasa, pemborosan, aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh gubernur dan pejabat, sikap pejabat yang menutup diri dari rakyat, serta kezaliman dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Berikut sejumlah kebijakan dan langkah nyata Umar bin Abdul Aziz dalam memerangi korupsi birokrasi sebagaimana dikutip dari Mushlih al-Kabir Umar Bin Abdul Azis, karya Dr Ali Muhammad Ash-Shalabi,
1. Memilih Pejabat dari Kalangan Orang Saleh dan Berintegritas
Para pejabat dan gubernur merupakan wakil khalifah di wilayah masing-masing sekaligus penghubung antara pemimpin dan rakyat.
Sehebat apa pun kemampuan seorang khalifah dalam mengelola pemerintahan, keberhasilannya tidak akan tercapai tanpa pemilihan pejabat yang benar-benar cermat.
Karena itu, Umar bin Abdul Aziz memberikan perhatian besar terhadap proses pemilihan gubernur dan pejabat.
Berdasarkan berbagai riwayat tentang kebijakannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak diangkat menjadi pejabat. Di antaranya adalah ketakwaan, sifat amanah, dan komitmen terhadap agama.
Ketika Umar memberhentikan Khalid bin Rayyan, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pengawal pada masa Al-Walid bin Abdul Malik, ia meninjau orang-orang yang bertugas dalam kesatuan pengawal. Kemudian, ia memanggil Amr bin al-Muhajir al-Anshari dan berkata:
“Demi Allah, wahai Amr, engkau tahu bahwa tidak ada hubungan kekerabatan antara aku dan dirimu selain ikatan Islam. Namun, aku mendengar engkau sering membaca Al-Qur’an. Aku juga pernah melihatmu shalat di suatu tempat yang menurutmu tidak ada seorang pun yang melihatmu. Aku melihat engkau melaksanakan shalat dengan baik. Ambillah pedang ini. Aku mengangkatmu sebagai kepala pengawalku.”
Umar juga menulis surat kepada para pejabatnya:
“Janganlah kalian mengangkat seseorang untuk menangani urusan pemerintahan kita, kecuali orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Alquran. Jika orang-orang yang dekat dengan Alquran saja tidak memiliki kebaikan, apalagi orang-orang selain mereka.”
Apabila meragukan kelayakan seseorang yang hendak diangkat menjadi pejabat, Umar tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum mengetahui keadaan orang tersebut secara lebih mendalam.
Suatu ketika, setelah Umar menjabat sebagai khalifah, Bilal bin Abi Burdah datang untuk mengucapkan selamat. Ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, jika kekhalifahan telah memuliakan seseorang, engkaulah orang yang memuliakannya. Jika kekhalifahan menjadi perhiasan bagi seseorang, engkaulah yang menjadi perhiasannya.”
Bilal kemudian membacakan sejumlah bait syair untuk memuji Umar. Umar pun berterima kasih kepadanya.
Setelah itu, Bilal menetap di masjid, melaksanakan shalat, dan membaca Alquran sepanjang siang dan malam. Umar sempat mempertimbangkan untuk mengangkatnya sebagai pejabat di Irak. Namun, ia kemudian berkata, “Orang ini memiliki keutamaan.”
Untuk memastikan kelayakannya, Umar mengutus seseorang yang dapat dipercaya guna menguji Bilal. Utusan itu bertanya apakah Bilal bersedia memberikan sejumlah uang apabila dirinya berhasil membantu mengusahakan jabatan gubernur Irak. Bilal menjanjikan imbalan yang besar.
Setelah mengetahui hal tersebut, Umar membatalkan rencana pengangkatannya dan mengusir Bilal.
Umar juga tidak menyukai pengangkatan orang-orang yang pernah terlibat dalam kezaliman atau bekerja sama dengan para penguasa zalim, terutama mereka yang terkait dengan praktik pemerintahan Al-Hajjaj bin Yusuf.
Baginya, hubungan keluarga dan fanatisme kesukuan tidak boleh menjadi dasar pengangkatan pejabat, meskipun calon tersebut berasal dari keluarga Umayyah.
Al-Auza'i meriwayatkan bahwa suatu ketika Umar bin Abdul Aziz duduk di rumahnya bersama sejumlah tokoh terkemuka Bani Umayyah. Ia bertanya kepada mereka, “Apakah kalian ingin aku mengangkat masing-masing dari kalian untuk memimpin salah satu wilayah kekuasaan ini?”
Salah seorang di antara mereka menjawab, “Apakah engkau menawarkan sesuatu yang sebenarnya tidak akan engkau lakukan?”
Umar kemudian berkata, “Apakah kalian melihat hamparan tempat dudukku ini? Aku tahu bahwa suatu hari nanti semuanya akan lapuk. Aku bahkan tidak ingin kalian mengotorinya dengan kaki kalian. Lalu, bagaimana mungkin aku menyerahkan agamaku kepada kalian? Bagaimana mungkin aku menyerahkan kehormatan dan tubuh kaum Muslimin kepada kalian agar kalian memperlakukan mereka sesuka hati? Tidak mungkin! Sama sekali tidak mungkin!”
Kebijakan Umar dalam memilih gubernur dan pejabat membawa dampak positif terhadap stabilitas politik di berbagai daerah. Masyarakat merasa puas terhadap cara kerja para pejabat yang diangkatnya dan memuji perilaku mereka.
Di antara pejabat Umar tidak ada sosok seperti Al-Hajjaj yang memperlakukan rakyat dengan keras dan menghukum mereka hanya berdasarkan kecurigaan.
Tidak pula terdapat pejabat yang mengutamakan kelompok tertentu karena fanatisme kesukuan, mengangkat sebagian orang sekaligus merendahkan yang lain, sehingga menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
2. Memberikan gaji yang layak kepada pejabat
Salah satu langkah awal yang ditempuh Umar untuk mencegah pengkhianatan dan korupsi adalah memberikan penghasilan yang mencukupi kepada para pejabatnya.
Kebijakan ini cukup menarik karena Umar justru sangat hemat dalam membelanjakan uang untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Namun, ia memberikan tunjangan yang memadai kepada para pejabat agar kebutuhan mereka terpenuhi dan mereka tidak terdorong melakukan penyimpangan.
Ia memberikan tunjangan bulanan kepada pejabatnya, ada yang sebesar 100 dinar dan ada pula yang mencapai 200 dinar.
Umar berpendapat bahwa pejabat yang kebutuhan hidupnya tercukupi akan lebih leluasa mencurahkan perhatian pada urusan dan kepentingan kaum Muslimin.
Suatu ketika, seseorang bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak membelanjakan uang untuk keluargamu sebagaimana engkau membelanjakannya untuk para pejabatmu?”
Umar menjawab, “Aku tidak akan menghalangi mereka memperoleh hak yang memang menjadi milik mereka. Namun, aku juga tidak akan memberikan kepada mereka hak yang menjadi milik orang lain.”
Keluarganya sendiri hidup dalam keadaan yang cukup sulit. Umar menjelaskan bahwa mereka sebelumnya telah menerima banyak pemberian atau pinjaman.
Melalui kebijakan pemberian penghasilan yang layak kepada pejabat, Umar ingin mencapai dua tujuan penting.
Pertama, menutup celah korupsi. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup, para pejabat diharapkan tidak terdorong untuk berkhianat atau mencuri harta kaum Muslimin.
Kedua, memastikan para pejabat dapat berkonsentrasi pada tugasnya. Gubernur, pejabat, dan penguasa daerah diharapkan mencurahkan waktu dan tenaga untuk melayani masyarakat serta memenuhi kebutuhan mereka.
3. Melarang pejabat menerima hadiah dan pemberian
Umar bin Abdul Aziz juga mengambil langkah tegas terhadap praktik pemberian hadiah kepada pejabat yang berpotensi menjadi sarana suap.
Ketika seseorang bertanya kepadanya, “Bukankah Rasulullah SAW menerima hadiah?”
Umar menjawab, “Benar. Namun, bagi kita dan orang-orang setelah kita, hadiah itu merupakan suap.”
Melalui kebijakan ini, Umar membatalkan tradisi pemberian hadiah yang biasa diterima para pejabat pada masa Dinasti Umayyah, khususnya hadiah pada perayaan Nairuz dan Mihrajan, yaitu perayaan yang berasal dari tradisi Persia.
Umar mengirimkan surat kepada para pejabatnya dan memerintahkan agar surat tersebut dibacakan kepada masyarakat.
Surat itu berisi larangan menerima berbagai pemberian dan hadiah yang sebelumnya dipungut atau diterima dari rakyat pada perayaan Nairuz, Mihrajan, maupun kesempatan lainnya.
Ia juga memperingatkan para pejabat agar tidak menganggap pemenuhan permintaan khalifah atau anggota keluarganya sebagai kewajiban yang harus selalu dituruti.
Salah satu peristiwa yang menggambarkan ketegasan Umar terjadi ketika Fatimah binti Abdul Malik meminta madu dari wilayah Sinin atau Lebanon kepada Ibnu Ma'di Karib. Setelah mengetahui hal itu, Umar mengirimkan peringatan keras kepadanya:
“Demi Allah, jika engkau mengulangi hal seperti itu, aku tidak akan pernah lagi memberimu tugas apa pun dan tidak akan memandang wajahmu.”
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Umar tidak membenarkan penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun memenuhi kepentingan keluarga penguasa.
Ia berupaya memastikan bahwa kewenangan negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hak yang semestinya.
4. Melarang pemborosan dan penghamburan uang negara
Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan sejumlah keputusan yang menunjukkan betapa serius dirinya menjaga harta kaum Muslimin.
Langkah pertamanya setelah menjadi khalifah adalah meninggalkan berbagai kemewahan yang melekat pada kedudukan penguasa.
Ketika sejumlah kendaraan kerajaan disiapkan untuknya, Umar bertanya, “Apa ini?”
Orang-orang menjawab, “Ini kendaraan yang belum pernah digunakan. Biasanya, khalifah yang baru menjabat akan menggunakannya untuk pertama kali.”
Umar menolaknya. Ia justru mencari bagal miliknya sendiri untuk ditunggangi. Kemudian, ia berkata kepada Muzahim, pembantunya, “Masukkan semua ini ke dalam Baitul Mal kaum Muslimin.”
Hal serupa terjadi ketika sejumlah tenda dan ruangan khusus disiapkan untuknya. Tempat-tempat itu belum pernah digunakan siapa pun karena memang diperuntukkan bagi khalifah yang baru menjabat.
Umar kembali memerintahkan Muzahim agar semuanya diserahkan kepada pengelola harta kaum Muslimin.
Ketika tiba di tempat yang telah disiapkan untuk beristirahat, ia mendapati kasur dan alas tidur yang juga belum pernah digunakan karena disediakan khusus bagi khalifah baru. Umar menyingkirkan perlengkapan tersebut dengan kakinya hingga mencapai tikar sederhana.
Ia kemudian berkata kepada Muzahim, “Masukkan semua ini ke dalam harta kaum Muslimin.”
Umar juga mengambil langkah lain untuk menekan pemborosan dalam administrasi pemerintahan.
Suatu ketika, saat sedang membahas urusan masyarakat bersama Maimun bin Mihran, Maimun bertanya tentang lembaran-lembaran panjang yang digunakan untuk menulis surat dengan ukuran tulisan besar. Menurutnya, lembaran itu berasal dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Umar lalu mengirimkan surat kepada para pejabatnya agar tidak lagi menggunakan lembaran panjang untuk keperluan surat-menyurat. Setelah kebijakan itu diterapkan, surat-suratnya hanya sepanjang sekitar satu jengkal.
Contoh lainnya terlihat dalam surat yang pernah dikirimkannya kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm al-Anshari, gubernur Madinah, terkait penggunaan lilin.
Dalam surat tersebut, Umar memberikan arahan agar penggunaan alat tulis dan kebutuhan administrasi dilakukan secara hemat. Ia menulis:
“Apabila suratku ini sampai kepadamu, runcingkanlah pena, rapatkanlah tulisan, dan kumpulkanlah berbagai keperluan dalam satu lembar. Kaum Muslimin tidak membutuhkan kata-kata tambahan yang justru membebani Baitul Mal mereka. Wassalamu'alaikum.”
Bagi Umar, penghematan harus diterapkan dalam setiap urusan yang menyangkut harta kaum Muslimin, baik perkara kecil maupun besar, serta kepada seluruh gubernur dan pejabat tanpa pengecualian.
Ia tidak hanya menerapkan kebijakan tersebut kepada gubernur Madinah, tetapi juga kepada para pejabat di wilayah lainnya. Tujuannya adalah menghemat pengeluaran negara sekaligus mencegah pemborosan dan kemewahan yang tidak diperlukan.
5. Melarang gubernur dan pejabat berbisnis
Umar bin Abdul Aziz melarang para pejabat dan gubernur menjalankan kegiatan perdagangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam sebuah surat kepada para pejabatnya, ia menulis:
“Menurut pandangan kami, seorang pemimpin tidak sepatutnya berdagang. Seorang pejabat juga tidak dibenarkan menjalankan perdagangan di wilayah kekuasaan yang menjadi tanggung jawabnya. Sebab, ketika seorang penguasa berdagang, ia dapat mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan terlibat dalam berbagai urusan yang merugikan orang lain, meskipun ia berusaha untuk tidak melakukannya.”
Umar memahami bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh pejabat dapat menimbulkan dua persoalan, bahkan keduanya sekaligus.
Pertama, pejabat berpotensi lebih sibuk mengurus bisnis dan kepentingan dagangnya sendiri daripada melayani kebutuhan masyarakat.
Kedua, kedudukannya dapat memberikan keuntungan yang tidak adil dalam kegiatan perdagangan. Ia mungkin memperoleh perlakuan istimewa atau mengambil sesuatu yang sebenarnya bukan haknya.
Melalui kebijakan ini, Umar menutup salah satu celah penting yang dapat memicu korupsi administratif dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Sekitar delapan abad kemudian, Ibnu Khaldun menuliskan pandangan yang sejalan dalam karya besarnya, Al-Muqaddimah. Berdasarkan pengamatan dan kajiannya, ia menyatakan:
“Perdagangan yang dilakukan oleh penguasa merugikan rakyat dan mempersulit pemungutan pajak.”
Pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya pemisahan antara kewenangan publik dan kepentingan bisnis pribadi.
Ketika penguasa terlibat langsung dalam perdagangan, kekuasaan yang dimilikinya berisiko digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak dapat diakses secara adil oleh masyarakat.
6. Membuka saluran komunikasi antara penguasa dan rakyat
Sebelum masa Umar bin Abdul Aziz, para penguasa memiliki lingkaran orang dekat yang membatasi akses masyarakat kepada khalifah.
Mereka membangun semacam pagar penghalang sehingga informasi yang sampai kepada penguasa sering kali hanya informasi yang mereka kehendaki atau yang sesuai dengan kepentingan mereka.
Umar berusaha mengubah keadaan tersebut.
Ia menjanjikan penghargaan dan imbalan finansial kepada siapa pun yang menyampaikan keadaan sebenarnya atau memberikan masukan yang bermanfaat bagi kepentingan kaum Muslimin dan negara.
Dalam sebuah surat kepada masyarakat yang menghadiri musim-musim pertemuan tertentu, ia menulis:
“Adapun selanjutnya, siapa pun yang datang kepada kami untuk mengadukan suatu kezaliman atau menyampaikan perkara yang dapat memperbaiki urusan agama, baik yang bersifat khusus maupun umum, akan memperoleh imbalan antara 100 hingga 300 dinar, sesuai dengan pertimbangan mengenai kesungguhan dan jauhnya perjalanan yang ditempuh. Mudah-mudahan melalui kedatangannya, Allah menegakkan kebenaran, menghapus kebatilan, atau membuka jalan menuju kebaikan.”
Selain itu, Umar memerintahkan para gubernur dan pejabat agar membuka saluran komunikasi dengan rakyat. Mereka diminta bersedia mendengarkan keluhan masyarakat dan mengetahui secara langsung kondisi kehidupan rakyat yang mereka pimpin.
Menurut Umar, komunikasi yang terbuka dapat mencegah kezaliman dan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Dengan akses yang memadai kepada penguasa, masyarakat juga dapat menyampaikan kebutuhan dan memperjuangkan haknya tanpa harus menempuh cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang harus menaati keputusan pemerintah. Mereka juga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan, memberikan masukan, dan melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat.
7. Meminta pertanggungjawaban pejabat sebelumnya atas harta Baitul Mal
Umar bin Abdul Aziz tidak hanya mengawasi pejabat yang diangkat pada masa pemerintahannya. Ia juga menelusuri pengelolaan harta negara oleh para pejabat yang menjabat sebelumnya.
Ketika menjadi khalifah, Umar memerintahkan penangkapan Yazid bin al-Muhallab, mantan gubernur Khurasan. Setelah dihadapkan kepadanya, Umar menanyakan harta yang sebelumnya dilaporkan atau diserahkan kepada Sulaiman bin Abdul Malik.
Yazid menjawab bahwa dirinya memiliki kedudukan khusus di hadapan Sulaiman. Ia mengaku menulis laporan kepada Sulaiman agar masyarakat mengetahuinya, karena ia yakin Sulaiman tidak akan mengambil tindakan hanya berdasarkan kabar yang didengarnya atau perkara yang tidak disukainya.
Umar kemudian berkata kepadanya:
“Aku tidak melihat jalan lain dalam urusanmu selain menahanmu. Bertakwalah kepada Allah dan tunaikanlah apa yang menjadi tanggunganmu. Itu adalah hak kaum Muslimin, dan aku tidak boleh membiarkannya begitu saja.”
Umar kemudian mengembalikan Yazid ke tempat penahanannya. Ia tetap ditahan hingga kabar tentang sakitnya Umar bin Abdul Aziz sampai kepadanya.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Umar tidak menganggap kedudukan atau hubungan seorang pejabat dengan penguasa sebelumnya sebagai alasan untuk membebaskannya dari pertanggungjawaban.
Ia terus memantau kabar para pejabat, mengawasi kinerja mereka, dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian maupun penyimpangan yang terjadi.
Dalam sebuah surat kepada salah seorang pejabatnya, Umar menulis:
“Orang-orang yang mengeluhkanmu semakin banyak, sedangkan mereka yang memujimu semakin sedikit. Karena itu, pilihlah: berlaku adil atau mundur dari jabatanmu. Wassalam.”
Ketegasan tersebut memperlihatkan bahwa jabatan pemerintahan bukanlah hak istimewa yang dapat dipertahankan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.
Ketika seorang pejabat gagal menjalankan amanah dan semakin banyak masyarakat yang mengeluh, ia harus memperbaiki perilakunya atau melepaskan jabatannya.
Tags : Umar bin Abdul aziz, korupsi, pemerintahan Umar bin Abdul aziz ,