PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] umumkan masa Reses atau masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen.
"Masa reses di umumkan untuk periode Januari-April 2024."
"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, reses merupakan masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang serta komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen yang diwakili melalui kunjungan kerja secara berkala," kata Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto pimpin rapat paripurna umumkan dimulainya jadwal reses periode masa persidangan I Januari-April tahun 2024, Kamis (18/1/2024).
Hardianto menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota dewan ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
Reses tersebut akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Riau termasuk Hardianto sendiri.
Ketika reses, para anggota dewan akan turun kembali ke daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing untuk menjemput aspirasi masyarakat.
Reses menjadi pertanggungjawaban DPRD secara politis terhadap apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan diwujudkan melalui pembangunan daerah.
"Aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan yang telah diserap oleh anggota DPRD, kemudian akan dituangkan dalam sebuah laporan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Setelahnya, akan dilanjutkan untuk diserahkan kepada Gubernur Riau melalui rapat paripurna berikutnya," jelas Hardianto.
Reses akan dilangsungkan pada bulan Januari 2024. Nantinya, sesuai ketentuan pelaksanaan reses akan dilakukan selama 8 hari.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” cetusnya.
Hardianto juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkapnya.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuhnya. (*)
Tags : reses, dewan masuki masa reses, masa reses di umumkan, masa reses periode 2024, News,