Pekanbaru   2024/11/25 7:21 WIB

Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Ratusan APK yang Terpajang Dipinggir Jalan Ditertibkan

Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Ratusan APK yang Terpajang Dipinggir Jalan Ditertibkan

Ratusan APK masih terpajang ditertibkan.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpajang di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, sejak Minggu 24 November 2024.

Penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yang mengatur masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 24-26 November 2024.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi, menjelaskan bahwa pelepasan APK yang difasilitasi oleh KPU dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"APK yang dibersihkan oleh KPU dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK dan PPS se-Pekanbaru adalah APK yang difasilitasi oleh KPU," ujar Rizqi Abadi.

APK yang dipasang oleh pasangan calon (Paslon) menjadi tanggung jawab masing-masing.

KPU telah melayangkan surat resmi kepada para Paslon untuk menertibkan APK paling lambat pada hari ini.

"Surat resmi sudah kami kirimkan, agar masing-masing Paslon membersihkan APK yang mereka pasang, dengan tenggat waktu maksimal hari ini," tambah Rizqi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, mengungkapkan bahwa pihaknya turut melakukan penertiban APK secara mobile dengan menyusuri berbagai titik di Kota Pekanbaru.

"Hari ini kami bersama-sama Satpol-PP berkeliling di titik-titik jalan protokol untuk menertibkan apk-apk yang masih bertebaran," ujar Ferdy, Minggu (24/11).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi timnya akan fokus menertibkan APK berukuran besar seperti baliho dan billboard, terutama yang terpasang di kawasan jalan protokol.

"Begitu memasuki masa tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan," ujar Zulfahmi Adrian.

Ia menambahkan, sekitar 200 personel Satpol PP dikerahkan selama masa tenang untuk mendukung penertiban APK di seluruh wilayah Pekanbaru.

Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu dan KPU terkait APK yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Satpol PP Provinsi Riau, dan Bawaslu menyusuri sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Riau.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan suasana kondusif selama masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November mendatang.

Masa tenang pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung selama tiga hari kedepan, terhitung Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.

Bersamaan dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai bekerja menertibkan alat peraga kampanye (APK) bersama lembaga terkait.

Nyatanya, hal itu tampak belum terlaksana dengan baik.

Berdasarkan pantauan di beberapa jalan protokol di Pekanbaru, baliho berukuran besar masih terpajang.

Salah satunya di Jalan Arifin Achmad dan Jakarta Ahmad Yani. Tampak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ataupun walikota dan wakil walikota berdiri kokoh.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat.

Hal itu disebabkan pada hari Minggu (24/11) sudah memasuki masa tenang di mana seluruh atribut kampanye harus diturunkan.

"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menyebut masa tenang, menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya. (rp.ind/*)

Laporan: Indra Kurniawan

Tags : alat peraga kampanye, apk, masa tenang, hari penceblosan, pilkada serentak, apk terpajang ditertibkan,