JAKARTA - Polemik harga minyak goreng mahal belum juga terselesaikan hingga saat ini. Mahalnya minyak nabati ini jadi ironi di Indonesia, mengingat negara ini merupakan produsen sawit terbesar di dunia.
Para produsen berdalih, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri menyesuaikan dengan patokan harga minyak sawit (CPO) global. Di pasaran, harga minyak goreng berada di kisaran Rp20.000 per liter, jauh di bawah harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Perdagangan sebesar Rp11.500 per liter.
Setelah pemerintah menggelontorkan subsidi triliunan rupiah, seringkali bukan minyak goreng murah yang dapat. Program minyak murah pemerintah justru menimbulkan masalah baru, kelangkaan.
Di berbagai daerah masyarakat justru mengeluh kesusahan mendapatkan komoditas tersebut. Di ritel modern contoh, rak-rak yang biasanya jadi etalase produk minyak goreng, lebih sering terlihat kosong.
Setali tiga uang, pedagang pasar tradisional maupun warung-warung juga mengaku tak menjual minyak goreng murah sesuai program pemerintah. Kalaupun ada stok minyak goreng, itu pun masih dibanderol dengan harga mahal.
Dikutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPN), mahalnya minyak goreng hingga menembus di atas Rp 20.000 per liter tidak merta terjadi dalam waktu singkat.
Dilihat dari pergerakan harga di PIHPS, kenaikan minyak goreng sebenarnya dilakukan para produsen secara bertahap sejak akhir Oktober 2021.
Pada September 2021, harga minyak goreng masih berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter. Baru pada akhir Oktober 2021, harga mulai naik di kisaran Rp16.000 per liter.
Sebulan setelahnya atau di akhir November, harga minyak goreng sudah berada di level Rp17.000 per liter, dan hingga di ujung tahun atau di 31 Desember 2021 harga minyak goreng Rp18.000 sampai Rp19.000 per liter.
Tren kenaikan harga minyak goreng secara bertahap oleh produsen berlanjut hingga tahun 2022. Di beberapa daerah, harga minyak goreng bahkan menembus Rp25.000 per liter.
Sumber ini merupakan survei langsung dari 82 kota/kabupaten sampel inflasi IHK. Data di dalam PIHPS Nasional mencakup data harga di pasar tradisional untuk 10 komoditi pangan dengan 21 varian yang cukup dominan dikonsumsi masyarakat dan merupakan komoditas yang menjadi sumber inflasi pangan.
Di jaringan minimarket, sejak beberapa pekan terakhir, sangat sulit menemukan minyak goreng program pemerintah. Bahkan, rak yang biasanya menampung minyak goreng, kini lebih sering kosong. Demikian juga di pasar tradisional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Indikasinya kartel minyak goreng terlihat saat perusahaan-perusahaan besar di industri minyak sawit kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi, dilansir dari Antara.
Dalam paparan hasil penelitian yang dilakukan KPPU selama tiga bulan terakhir, lembaga itu mendapati bahwa kenaikan minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku utamanya yaitu minyak kelapa sawit (CPO) di level internasional akibat permintaannya yang meningkat. (*)
Tags : Minyak Goreng, Minyak Goreng Mahal, Masalah Minyak Goreng Mahal Belum Terselesaikan,