BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi Imam dan Muadzin di Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim.
"Lowongan untuk Imam dan Muadzin dibuka untuk masyarakat Indonesia, khususnya Kota Batam."
"Sesuai arahan BP Batam, rekrutmen ini dilakukan sehubungan dengan akan dioperasionalkannya fasilitas pendukung peribadatan pelayanan publik di kawasan Bandar Udara Hang Nadim yang direncanakan rampung pada Bulan April tahun 2022 mendatang," kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa (22/2/2022).
Para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:
Tetapi Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam, Lilik Lujayanti sebelumnya mengatakan, BP Batam membutuhkan dua orang imam masjid dan dua orang muadzin, dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K) BP Batam.
"Proses pendaftaran berlangsung mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 pukul 18.00 WIB."
“Untuk Imam BP Batam mengajukan syarat pendidikan terakhir minimal S1 untuk semua jurusan sedangkan Muadzin minimal kelulusan SMA sederajat,” ujar Lilik.
Para pelamar dapat mengajukan berkas kepada Kepala BP Batam, cq; Kepala Biro SDM BP Batam dengan mencantumkan formasi jabatan atau kode jabatan yang akan dilamar dalam permohonan lamaran.
Berkas berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email: rekrutmen@bpbatam.go.id dengan melampirkan dokumen dengan format PDF maksimal berkapasitas 10 MB sebagai berikut:
“Persyaratan berupa rekaman suara Murottal Al Qur’an Surah Al-Fatihah dan satu surat lainnya untuk Imam dan mengumandangkan Adzan untuk Muadzin juga wajib dilampirkan dengan kapasitas maksimal 25 MB,” jelas Lilik.
Ia menekankan, proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dan Setiap perkembangan informasi berkaitan dengan proses seleksi, akan disampaikan melalui website BP Batam www.bpbatam.go.id dan email BP Batam rekrutmen@bpbatam.go.id.
"Informasi persyaratan juga dapat diakses oleh pelamar di sosial media, seperti Instagram, Facebook dan Twitter resmi BP Batam."
“Keputusan hasil seleksi nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat agar dapat menyukseskan rekrutmen ini,” ujar Lilik. (rp.edy/*)
Tags : Badan Pengusahaan, BP Batam Buka Rekrutmen Imam dan Muadzin, Syarat Rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid,