Kasus korupsi PT Duta Palma menyisakan pendapatannya Rp600 miliar sebulan kini dikelola PTPN.
PEKANBARU - Demonstran massa koalisi mahasiswa Indragiri Hulu (Inhu), Riau minta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tangkap dan tahan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Yopi Arianto.
"Massa koalisi mahasiswa ungkap kasus korupsi PT Duta Palma yang telah menyeret dua nama mantan Bupati Inhu (Raja Thamsir Rahman, dan Yopi Arianto."
"Kami minta Kejagung dan Kejati mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau dan memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto," kata Massa Koalisi Mahasiswa Indragiri Hulu Riau dipimpin Koordinator Lapangan, Ismi.
Ismi meminta pihak Kejagung dan Kejati Riau menangkap dan menahan dua mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau yang diduga terlibat kasus korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Demonstran ini datang ke Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat 16 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB usai jamaah di Masjid Almizan Kejati Riau selesai sholat Ashar berjamaah.
Massa membawa dua spanduk di spanduk itu ada terpampang foto mantan Bupati Indragiri Hulu Riau dahulu, Raja Thamsir Rahman, dan Yopi Arianto, bos PT Duta Palma Surya Darmadi.
Massa tak terlalu lama cuap-cuap atau orasi di pintu gerbang masuk Kejati Riau itu lalu bubar tertib dan tidak meninggalkan surat pernyataan kepada pihak Kejati Riau.
Seperti yang telah diberitakan sejak 2022 lalu bahwa Kejagung RI telah periksa mantan Bupati Indragiri Hulu di kasus PT Duta Palma. Yaitu mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau.
Kejagung memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto.
Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (26/7) kemarin.
Ketut menerangkan Yopi diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Tak hanya itu, kata Ketut, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," jelasnya.
Kejagung juga telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau.
Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan hukum itu seluas 37.095 hektare.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group dengan uraian PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara," jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu (27/6).
"Di mana PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," tambahnya.
Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma saat itu masih berstatus buron KPK. Burhanuddin menjelaskan pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan PT Duta Palma dan operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buron itu.
"Kemudian pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT dulu, PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada," jelasnya.
Kejagung, kata Burhanuddin, juga telah menyita lahan tersebut. Penyitaan itu kemudian dititipkan ke PTPN V, Riau (sekarang PTPN IV Regional III).
"Kemudian kira-kira dua minggu yang lalu, kami tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu kami titipkan ke PTPN V ini di daerahnya, daerah Riau. Artinya lagi kenapa saya juga mengundang Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) untuk di sini," kata Burhanuddin.
"Kami sudah menitipkan lahan-lahan itu sehingga nanti dalam pengelolaannya dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp 600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan," tambahnya.
Erick Thohir hadir dalam konferensi pers yang digelar Kejagung ini. Berdasarkan data, KPK sempat mengungkap pemilik PT Duta Palma yang menjadi buron saat itu. Pemilik PT Duta Palma itu ialah Surya Darmadi.
"2022 setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," katanya. (*)
Tags : Massa Koalisi Mahasiswa, Kasus Korupsi PT Duta Palma, Kasus Duta Palma Menyeret Nama Mantan Bupati Inhu,