Tingginya angka terkonfirmasi virus corona diharapkan jadi perhatian serius semua orang, termasuk peran masyarakat untuk tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan panduan yang menyebut bahwa anak berusia 12 tahun ke atas mesti memakai masker. Ini merupakan anjuran yang serupa untuk orang-orang dewasa. WHO mengakui, saat ini terdapat penjelasan yang sangat minim bagaimana anak-anak menularkan virus corona ke orang-orang di sekitarnya.
Namun WHO mengutip sebuah bukti ilmiah bahwa remaja dapat menginfeksi orang lain dalam cara yang sama seperti orang dewasa. Bagaimanapun, WHO menyebut anak-anak berusia lima tahun ke bawah tidak semestinya memakai masker.
Apa isi anjuran WHO?
WHO membuat anjuran untuk anak-anak dalam tiga kategori usia:
. Anak berumur 12 tahun ke atas mesti memakai masker seperti orang dewasa, terutama saat mereka tidak dapat menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain dan terdapat transmisi virus corona yang tinggi di daerah itu.
. Untuk anak berusia antara enam sampai 11 tahun, WHO menyebut perlunya analisis terhadap penyebaran virus corona di tempat anak itu berada dan apakah sang anak berinteraksi dengan orang-orang rentan seperti manula. WHO menekankan perlunya bantuan orang dewasa untuk memakaikan dan melepaskan masker dari wajah anak-anak ini.
. Anak berumur di bawah lima tahun, dalam kondisi normal, tidak perlu memakai masker.
Sementara untuk para guru di sekolah, WHO menyatakan, "Dalam area di mana terdapat penularan virus corona, semua orang dewasa di bawah 60 tahun yang berada dalam kondisi bugar perlu memakai masker kain."
Anjuran itu berlaku, terutama saat mereka tidak dapat menjaga jarak minimal satu meter dari orang lain. "Ini sangat penting untuk orang dewasa yang bekerja atau beraktivitas bersama anak-anak, terutama jika sang anak berkontak fisik secara dekat dengan kawan sebayanya," tulis WHO.
Adapun WHO menganjurkan orang dewasa berusia 60 tahun ke atas, termasuk mereka yang memiliki penyakit bawaan, untuk memakai masker medis. Anjuran WHO ini tidak menyebut secara rinci apakah anak di atas usia 12 tahun mesti memakai masker di sekolah. Namun anjuran ini diyakini akan menjadi pertimbangan otoritas saat sekolah kembali dibuka.
Jumlah orang yang sebenarnya terpapar wabah ini diyakini lebih tinggi. Jumlah tes medis dan kasus positif tanpa gejala disebut membuat angka sesungguhnya tidak terlihat. Direktur WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, memperkirakan pandemi Covid-19 baru akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun ilmuwan ternama yang juga berstatus penasehat pemerintah Inggris, Sir Mark Walport, membuat prediksi bahwa Covid-19 tidak akan pernah hilang dan setiap orang perlu menjalani vaksinasi secara reguler.
Dewan minta masyarakat konsisten menerapkan protokol kesehatan
"Masyarakat kita minta tetap untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan di keseharian. Dimana seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu, gotong royong, bekerja sama untuk mengantisipasi ini (covid-19). Menghilangkan tidak mungkin, hanya Allah yang bisa menghilangkan penyakit ini. Tapi kita antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan itu. Apa caranya? Tentu tiap lapisan masyarakat yang memiliki posko covid di kecamatan maupun kelurahan baik RT RW harus dilaksanakan terus," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM seperti Senin (24/8/202) tadi.
Menurutnya, posko-posko ini dapat dilaksanakan dengan swadaya masyarakat tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah. Bila mengharapkan bantuan pemerintah, jika bantuan belum turun maka tidak bisa dilaksanakan peningkatan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19. "Malahan bila pelaksanaan secara swadaya, hal ini lebih efektif karena masyarakat langsung yang berpartisipasi. Tidak hanya menunggu teguran dan sanksi dari pemerintah. Tapi terpenting bagaimana masyarakat dapat mengantisipasi ini. Terutama penggunaan masker, menjaga kontak fisik. Untuk aktivitas tidak perlulah kita hentikan. Bukan ingin melawan, tapi aktivitas itu perlu untuk menjaga keberlangsungan perekonomian," sebut Nofrizal.
Di satu sisi perekonomian masyarakat tetap jalan, masyarakat juga dibimbing dan diberikan edukasi oleh petugas di lapangan. "Masyarakat harus diedukasi seperti meletakkan petugas-petugas untuk memberikan pemahaman untuk menjalankan protokol kesehatan. Jadi terkesan bukan petugas yang mencari kesalahan. Seperti saya lihat di beberapa daerah, mereka taruh petugas-petugas di pasar, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Dengan adanya petugas mereka patuh, tapi tidak dengan melakukan razia. Bukan memberikan efek jera tapi menimbulkan masalah baru dengan kegelisahan masyarakat mendapatkan sanksi. Jangan itu yang dilakukan, tapi berikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Riau bertambah 42 kasus corona
Kasus positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia sudah tersebar di 34 provinsi 479 kabupaten kota. Totalnya sudah mencapai 153.535 kasus konfirmasi positif setelah mengalami penambahan sebanyak 2.037. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, dari 34 provinsi, yang paling banyak terdapat kasus positif adalah DKI Jakarta dengan total 33.470 kasus.
Di urutan kedua ada Jawa Timur, dengan total 30.315 kasus. Riau hari ini menjadi total 1.237, setelah adanya penambahan 42 kasus baru. Berikut data lengkap sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Minggu,23 Agustus 2020:
Aceh 1211 kasus, Bali 4.513 kasus, Banten 2.544 kasus, Bangka Belitung 228 kasus, Bengkulu 288 kasus, DI Yogyakarta 1.193 kasus, DKI Jakarta 33.470 kasus, Jambi 274 kasus, Jawa Barat 9.283 kasus, Jawa Tengah 12.476 kasus, Jawa Timur 30.315 kasus, Kalimantan Barat 566 kasus, Kalimantan Timur 3.101 kasus, Kalimantan Tengah 2.410 kasus, Kalimantan Selatan 7.777 kasus, Kalimantan Utara 349 kasus, Kepulauan Riau 745 kasus, Nusa Tenggara Barat 2.582 kasus, Sumatera Selatan 4.125 kasus, Sumatera Barat 1.633 kasus, Sulawesi Utara 3.552 kasus, Sumatera Utara 6.129 kasus, Sulawesi Tenggara 1.323 kasus, Sulawesi Selatan 11.470 kasus, Sulawesi Tengah 238 kasus, Lampung 362 kasus, Riau 1.237 kasus, Maluku Utara 1.774 kasus, Maluku 1.669 kasus, Papua Barat 649 kasus, Papua 3.567 kasus, Sulawesi Barat 352 kasus, Nusa Tenggara Timur 171 kasus, Gorontalo 1.959 kasus.
Pemerintah diminta juga tegas ke pelaku usaha
Sementara Zulkarnain SE, anggota Komisi III DPRD kota Pekanbaru menilai pemrintah juga harus tegas terhadap pelaku usaha, tidak hanya pada masyarakat. Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru dan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan sanksi sosial hingga sanksi denda bagi yang melanggar. Menurutnya, beberapa pelaku usaha seperti pengelola restoran, Cafe, serta tempat hiburan, yang tidak mengikuti protokol kesehatan sejak masa New Normal.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada pihak pengelola restoran, cafe dan tempat hiburan di Kota Pekanbaru yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu kita meminta ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pemantauan dan bila perlu pihak pengelola diberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Pada masa new normal seperti saat ini ada banyak pelaku usaha yang mencoba untuk bangkit dan menggali pundi-pundi rupiah untuk keberlangsungan ekonomi, namun seharusnya tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. "Aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru harus tetap dijalankan. Pelaku usaha tidak boleh abai apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana pengelola harus menyediakan cuci tangan, handsanitizer, melakukan pengukuran suhu bagi pengunjung, serta melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk masuk serta mengatur tempat duduk pengunjung agar tidak terlalu berdekatan atau harus menjaga jarak. Tetapi laporan yang kita dapatkan, protokol kesehatan ini tidak pernah dilakukan oleh pihak pengelola usaha," sebutnya juga minta masyarakat betul-betul memperhatikan tempat yang dikunjungi baik tempat hiburan, restoran atau cafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan. (*)
Tags : Protokol Kesehatan, Dewan Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Memakai masker, DPRD Riau,