PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024 menyalurkan laptop ke sekolah-sekolah.
"SMA -SMK di Riau kecipratan proyek laptop."
“Total ada 14 SMA dan SMK Provinsi Riau yang menerima bantuan. Semuanya sudah sesuai juknis dan sudah digunakan sebagaimana mestinya,” kata Sekretaris Disdik Riau, Arden Sumeru menyampaikan.
Distribusi laptop, berlangsung sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan sejauh ini tidak ada kendala, terangnya, Jumat (5/9).
Arden Sumeru menyampaikan distribusi laptop berlangsung sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Menururtnya, ada sebanyak 14 SMA dan SMK di Provinsi Riau menerima bantuan laptop dari Kemendikbudristek.
Bantuan itu ditujukan untuk memperkuat pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah dan sejauh ini tidak ada kendala.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan keluhan dari sekolah penerima.
Tetapi menurutnya, kehadiran perangkat ini sangat membantu proses pembelajaran digital.
“Sejauh ini belum ada laporan atau keluhan dari sekolah penerima bantuan laptop ini. Justru sekolah merasa terbantu karena perangkat ini memang dibutuhkan,” tambahnya.
Di tengah pemanfaatan laptop di Riau yang berjalan lancar, publik dikejutkan oleh kabar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan korupsi bermula pada 2020 saat Nadiem bertemu Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
Dari pertemuan itu, spesifikasi pengadaan diarahkan agar sesuai dengan Chromebook, meski uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat tersebut tidak cocok untuk wilayah 3T.
“Dari hasil penyidikan, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo.
Pada periode 2020-2022, Kemendikbudristek meluncurkan program pengadaan perangkat TIK senilai Rp9,3 triliun untuk jenjang PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T.
Namun, Kejagung menemukan indikasi manipulasi kebijakan dengan mengarahkan pilihan hanya pada perangkat berbasis Chrome OS.
Padahal, menurut kajian internal Kemendikbudristek, sistem operasi tersebut dinilai memiliki kelemahan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah di Indonesia.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Tags : program kemendikbudristek, kementerian pendidikan kebudayaan riset teknologi, proyek laptop disalurkan ke SMA dan SMK, SMA dan SMK di Riau kecipratan proyek laptop ,