AGAMA - Sebelumnya ramai dugaan pembatasan jilbab untuk perawat dan dokter umum di Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan terungkap setelah surat protes dilayangkan dokter Diani Kartini beredar di media sosial.
Peristiwa ini telah mendapat kecaman dari tokoh masyarakat karena pihak yang melarang mengenakan jilbab dianggap tidak toleransi dan tidak paham Pancasila.
Jika seseorang dapat bekerja tapi harus lepas jilbab, siapa yang berdosa dan bagaimana pendapat ulama terkat kasus ini?
KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan, sebenarnya tidak ada kaitan langsung antara melepas jilbab atau mengumbar aurat dengan kehalalan gaji yang diterima.
Selama gaji itu didapat dari kerja yang jujur, tidak menipu, tidak menggelapkan dan dari hasil memeras keringat sendiri.
Seandainya istri anda bekerja tanpa menutup aurat, lalu mendapat gaji, maka gajinya halal untuk dimakan. Namun dia berdosa atas perilakunya mengumbar aurat di hadapan laki-laki asing.
Anda sebagai suaminya juga berdosa jika membiarkannya membuka aurat. Sebab kewajiban seorang suami atas istrinya yang utama adalah mencegahnya dari perilaku dosa dan maksiat kepada Allah.
Dalam hal ini, tidak ada istilah hak asasi atau kebebasan untuk memilih. Setiap wanita bila sudah baligh, maka wajib atasnya menutup auratnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Sebagai suami, jika sampai mendiamkan istri melakukan kemaksiatan nyata seperti itu, maka suami pun harus menanggung dosa juga. Sebab mencegah kemaksiatan yang dilakukan istri merupakan kewajiban suami, sebagaimana firman Allah SWT.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū qū anfusakum wa ahlīkum nāraw waqūduhan-nāsu wal-ḥijāratu ‘alaihā malā'ikatun gilāẓun syidādul lā ya‘ṣūnallāha mā amarahum wa yaf‘alūna mā yu'marūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS At-Tahrim)
Maka sebagai suami, anda tidak boleh mengizinkan istri anda itu bekerja, bila sampai harus mengumbar auratnya.
Laki-laki yang demikian, di dalam Islam disebut sebagai dayyuts, yaitu laki-laki yang tidak punya rasa cemburu ketika aurat istrinya dilihat orang lain.
KH Ahmad Sarwat Lc menegaskan dalam tulisannya, pihak yang paling besar dosanya adalah pihak toko (pihak yang punya perusahaan atau pihak yang membuat aturan karyawan harus lepas jilbab).
Apalagi kalau mereka yang buat aturan agamanya Islam. Sebab seorang Muslim seharusnya tahu bahwa Allah SWT telah mewajibkan wanita muslimah yang sudah baligh untuk menutup aurat.
Apapun keadaannya. Melarang wanita muslimah menutup auratnya merupakan dosa besar dan diancam dengan azab yang pedih. Semoga Allah SWT menjauhkan kita semua dari siksa-Nya yang sangat pedih itu. Aamiin. (*)
Tags : jilbab, wanita berjilbab, hijab, jilbb rd medistra rs, medistra, hijab rs medistra,