LINGKUNGAN - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi di Provinsi Riau.
"Perusahaan yang abai dalam pengelolaan lahan akan dipinalti."
"Pentingnya penataan tinggi muka air di areal gambut sebagai kewajiban hukum," kata Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balai Serindit, Gedung Daerah, Senin (21/7) lalu.
Rapat koordinasi penanganan Karhutla dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid, jajaran TNI-Polri, serta para kepala daerah dan instansi terkait.
Ia menegaskan, batas kedalaman muka air maksimal adalah 40 cm. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
"Penataan tinggi muka air bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika dilanggar, akan ada sanksi tegas, termasuk sanksi pidana," sebutnya.
Menteri LH juga meminta seluruh aparat daerah, termasuk Kapolres dan kepala daerah, untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pusat, sehingga peran daerah sangat krusial.
Penegasan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan karhutla yang sering dipicu oleh pengelolaan gambut yang tidak sesuai.
Menteri Hanif juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor serta dukungan terhadap langkah penegakan hukum oleh kepolisian.
Ia mengapresiasi tindakan tegas aparat terhadap pelaku pembakaran lahan, yang dinilai sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, upaya meminimalisir karhutla di Riau bisa dilakukan secara berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Tags : menteri lingkunganhidup, men lh hanif faisol nurofiq, perusahaan lalai diberi sanksi, perusahaan pengelolaan lahan di riau,