Agama   2021/05/03 20:47 WIB

Menag Ingatkan Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Menag Ingatkan Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat di mushola atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat. 

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," kata Menag dirilis Republika.co.id, Senin (3/5)

Ia mengatakan, jajaran Kementerian Agama (Kemenag) akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau mushola dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ia menambahkan, jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki. "Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujarnya 

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan sholat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan Covid-19 tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, sholat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.  "Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah," jelas Menag.

Selanjutnya, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan. "Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerjasama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag. 

Menag juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat. (*)

Tags : menteri agama, kemenang, pengelola zis, zakat, protokol kesehatan,