Agama   2025/10/22 10:28 WIB

Menag: Lembaga Pengelola Dana Umat Siap Kelola Potensi Dana Umat Rp 500 Triliun

Menag: Lembaga Pengelola Dana Umat Siap Kelola Potensi Dana Umat Rp 500 Triliun
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar

LPDU akan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan dana keagamaan lintas agama.

JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) akan menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Lembaga pengelola dana umat ini memang baru ungkapan spontanitas Bapak Presiden. Tetapi insya Allah nanti kami di Kementerian Agama akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut,” kata Nasaruddin, Selasa (21/10/2025).

Dia mengibaratkan potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Melalui LPDU, kata dia, dana keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, qurban, akikah, hingga kafarah akan dihimpun dalam satu sekretariat bersama.

Menurut dia, potensi pengumpulan dana dari masyarakat sangat besar jika dikelola secara sistematis. Adapun potensinya mencapai Rp 500 triliun. Ia mencontohkan praktik di Kuwait, di mana masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.

“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Nasaruddin.

Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian.

Untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berencana membentuk lembaga pengawas khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini diharapkan mencegah penyimpangan atau distribusi dana umat yang tidak tepat sasaran.

“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” kata Nasaruddin.

Kemenag juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data dana umat secara terukur, termasuk perhitungan potensi sejumlah dana umat yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Menag menegaskan LPDU tidak hanya menyasar umat Islam. Kementerian Agama juga akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu untuk menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.

“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” ujar Nasaruddin.

Ia menambahkan, pembentukan LPDU akan menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kemandirian umat dan memperluas manfaat sosial dari dana keagamaan yang dikelola secara profesional. (*)

Tags : LPDU, Kementerian Agama Nasaruddin Umar, dana umat, zakat, wakaf infak, sedekah, OJK, BPS, potensi dana keagamaan, lintas agama, kemandirian umat ,