Riau   2023/11/30 8:11 WIB

Mendagri Minta Legislatif Segera Ajukan Calon Penjabat Kepala Daerah, 'Sekdaprov Berpeluang Dicalonkan yang Sesuai Aspirasi Masyarakat'

Mendagri Minta Legislatif Segera Ajukan Calon Penjabat Kepala Daerah, 'Sekdaprov Berpeluang Dicalonkan yang Sesuai Aspirasi Masyarakat'
Sekdaprov Riau SF Hariyanto

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Riau menyikapi adanya aturan Kementeri Dalam Negeri [Mendagri] soal pengajuan calon Penjabat [Pj] Kepala Daerah yang segera diusulkan.

"Mendagri minta legislatif segera ajukan calon Penjabat Kepala Daerah."

"Melihat kondisi ini, aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota sejak tanggal 20 November 2023 itu, Komisi I DPRD Riau tetap melihat usulan dan permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj)," kata Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, Rabu (29/11).

Jadi sejumlah tokoh masyarakat Riau juga harus diberi kesempatan untuk ikut mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), di mana sebelumnya hak itu hanya dimiliki oleh Kemendagri, sebut Mardianto lagi.

Seperti surat yang dikirimkan Mendagri kepada pimpinan DPRD Riau, bahwa sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat diberikan kesempatan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah.

Mardianto Manan, mengatakan bahwa meski Komisi I belum menerima surat Kemendagri itu dalam bentuk fisik namun berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri didapatilah dalam bentuk file surat.

Di dalam surat Mendagri tersebut, Mardianto mengungkap permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.

Dengan adanya kunjungan dan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai unsur, lanjut Mardianto , temanya adalah agar suara tokoh-tokoh masyarakat didengar untuk dapat mengusulkan calon Pj Gubri yang dianggap layak, kredibel, dan memiliki jejak rekam yang baik secara karir maupun sanksi sosial.

"Kami Komisi I, menyatakan siap mengawal aspirasi tokoh masyarakat sehingga amanah teraju negeri ini tetap terkawal, tidak hanya dikunci oleh sekompok orang-orang pragmatis. Pengusulan Pj gubernur harus sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 itu yakni 3 nama," tegasnya.

Mardianto juga meminta media dan sejumlah lembaga masyarakat mengawal aspirasi dan proses ini sehingga DPRD sebagai unsur keterwakilan masyarakat benar-benar menjaga amanah dan tanggungjawab masa depan Provinsi Riau memilih pemimpin yang tepat.

Sekdaprov berpeluang calon tunggal Pj Gubri

Sementara menyusul diterimanya surat permintaan dari Mendagri oleh DPRD Riau agar segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), kabar SF Hariyanto sebagai sosok yang digadang-gadang jadi calon tunggal kembali terdengar.

Informasi tersebut besar kemungkinan akan terjadi sebab mengingat hanya tersisa sepekan batas waktu yang ditetapkan Mendagri atau pada 6 Desember 2023 nanti, hingga saat ini di DPRD Riau belum membahas hal tersebut.

Sementara itu anggota DPRD Riau Mardianto Manan, tegas mengatakan bahwa DPRD Riau tetap harus mengusulkan tiga nama sesuai permintaan Mendagri.

Diberinya kesempatan DPRD untuk mengusulkan calon Pj kepala daerahnya sendiri menurut Mardianto merupakan kabar baik bagi demokrasi mengingat selama ini hak prerogatif pengusulan nama hanya ada di tangan Kemendagri.

"Sekarang ada ruang untuk itu maka harus kita manfaatkan, itulah diajukan tiga orang. Syarat jadi Pj sesuai peraturan menteri itu kan harus berpengalaman di pemerintahan dan harus eselon I.

Di Riau kan yang memenuhi syarat itu hanya Sekda dan rektor Unri kalau tak salah, itu saja baru dua sedangkan yang diminta tiga nama. Kalau satu nama itu namanya bukan pengusulan tapi penunjukan," kata dia.

Mardianto menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan Pj Gubri berada di tangan fraksi DPRD Riau.

"Delapan fraksi yang ada di DPRD Riau akan mengusulkan nama masing-masing. Bisa berbeda, bisa ada yang sama. Tapi alangkah lucunya kalau ada delapan fraksi yang diusulkan hanya satu. Kalau satu nanti yang diusulkan, ini aneh bin ajaib namanya. Siapa orang yang satu itu? Kok hebat kali?" pungkasnya.

Sebagai komitmen representasi masyarakat, Mardianto melanjutkan, Komisi I DPRD Riau akan mengadakan pertemuan dengan berbagai tokoh masyarakat untuk menampung aspirasi terkait Pj Gubri.

"Kami tetap akan buka dan bertemu dengan tokoh masyarakat, kami akan dengarkan aspirasi mereka mengenai siapa yang sekiranya kredibel dan layak menjadi pemimpin. Biar kelihatan ada orangnya provinsi ini. Masa satu nama? Tiga nama dong, jaga marwah Riau," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim menjelaskan mekanisme di DPRD Riau nantinya masing-masing fraksi akan merembukkan siapa yang mereka anggap pantas diusulkan menjadi Pj Gubri.

"Dalam aturannya yang punya hak untuk mengusulkan nama Pj Gubri itu fraksi, bukan komisi. Jadi ini jangan sampai salah persepsi," kata dia, Selasa (28/11/2023).

Mengingat di DPRD Riau ada delapan fraksi yaitu fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, PKB dan fraksi gabungan PPP-Nasdem-Hanura maka nantinya akan ada delapan nama usulan Pj Gubri pula.

Eddy mengatakan bahwa setelah didapat delapan nama dilanjutkan dengan sidang paripurna untuk memilih tiga nama terakhir yang akan dikirim ke Mendagri.

"Kalau seandainya delapan fraksi sepakat satu nama saja, berarti clear persoalan. Itu boleh saja karena tidak ada pula aturan yang melarangnya. Tapi di dalam surat kemendagri itu 'kan DPRD diminta usulan tiga nama. Kalau satu (yang diusulkan DPRD) hebat betul, berarti udah solid barang tu," sebutnya.

Selain itu, lanjut Eddy, akan ada tiga usulan nama lain dari Kemendagri sehingga total ada enam usulan nama Pj Gubri. Sedangkan kuasa untuk memilih siapa yang akan menjadi Pj diantara nama tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Diketahui, Gubri Syamsuar telah mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin mengikuti kontestasi Pileg 2024 nanti.

Syamsuar digantikan oleh wakilnya, Edy Natar Nasution yang menjabat sebagai gubernur definitif hanya hingga Pj Gubri ditetapkan oleh Presiden.

Jika tidak ada perubahan, masa jabatan Edy Natar akan berakhir pada 31 Desember 2023 dan pelantikan Pj Gubri akan dilakukan pada Januari 2024. (*)

Tags : Penjabat Kepala Daerah, Pj Gubri, Mendagri Minta Ajukan Calon Pj Kepala Daerah, Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sesuai Aspirasi Masyarakat, News ,