PEKANBARU - Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan piagam penghargaa sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Penyerahan penghargaan pada 10 karya tarian Riau dilakukan di Hotel Millenium Sirih Jakarta Pusat hari ini, Senin 15 Maret 21 kemarin, penyerahan sertifikat WBTb disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Fitra Arda yang diterima Yoserizal Zen, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Prosesi penyerahan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021.
Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1044/P/2020 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2020, sepuluh karya budaya dari Provinsi Riau sah dan diakui secara nasional. Dengan demikian telah lima puluh satu WBTb dari Provinsi Riau bersertifikasi Indonesia. Diketahui sebelumnya bahwa sebanyak seratus lima puluh tiga sertifikat karya budaya dari berbagai provinsi yang ditetapkan menjadi WBTb Indonesia tahun 2020 mengalami keterlambatan untuk diterbitkan dan diserahkan. Hal ini lebih banyak disebabkan karena situasi pandemi yang berpengaruh terhadap proses dan tahapan prosedur sertifikasi. “Sebelumnya kita mempunyai acara khusus untuk penyerahan sertifikat, tetapi karena situasi pandemi maka kita tidak bisa melakukan hal yang sama,” ungkap Fitra Arda.
Namun disamping penyerahan sertifikat yang paling terpenting adalah bagaimana komitmen setelah itu oleh penerima sertifikat. Sebab hingga tahun ini seperti disebutkan oleh Fitra bahwa jumlah yang sudah ditetapkan sebanyak 1239 WBTb. Yoserizal yang hadir didampingi Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam pertemuan yang ditaja Kemendikbud RI itu mengatakan, semakin banyak WBTb Provinsi Riau yang ditetapkan secara nasional bukan berarti tugas dan kerja kebudayaan masyarakat Riau sudah selesai atau semakin mudah.
Justru bagaiamana upaya pelestarian yang dilakukan menjadi kekuatan baru agar semakin memperhatikan setiap karya budaya yang bernilai bagi masyarakat. “Penetapan WBTb secara nasional bermakna adanya pengakuan dari pemerintah Indonesia terhadap karya budaya yang tersebar di daerah untuk dilakukan pelindungan. Tanggung jawab bersama ini tentu dimulai dari kesediaan dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk kemudian berkomitmen melestarikan khasanah budayanya itu,” kata Raja Yose.
Menurutnya dalam setiap pengusulan penetapan WBTb pemerintah pusat selalu meminta komitmen daerah untuk menyatakan upaya peletarian yang sudah dan akan dilakukan sebagai memperhatikan karya budayanya masing-masing. “Sebab jika kondisi karya budaya setelah ditetapkan justru tidak terjadi peningkatan sesuai yang diharapkan, maka sertifikat pengakuan tersebut bisa saja dicabut. Kita berharap karya budaya. Berikut sepuluh karya budaya WBTb tahun 2020 Provinsi Riau yang mendapatkan sertifikat:
1. Gambus Selodang Siak
2. Tari Inai Pinggan Dua Belas (Rohil)
3. Togak Tonggol (Pelalawan)
4. Nolam (Kampar)
5. Tari Poang (Siak)
6. Gawai Gedang Talang Mamak (Inhu)
7. Syair Ibarat Khabar Kiamat (Inhil)
8. Upah-upah Rokan Hulu
9. Tari Zapin Pecah Dua Belas (Pelalawan)
10. Ma’awuo Danau Bokuok (Kampar). (rilis)
Tags : Riau Terima Penghargaan WBTb, Mendikbud Beri Penghargaan Seni Budaya Riau,