Pendidikan   2024/05/28 12:59 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, 'karena Banyak yang Kritik dan Protes'

Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, 'karena Banyak yang Kritik dan Protes'
Mendikbudristek Nadiem Makarim

JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim batalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan melalui koordinasi intensif dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Nadiem mengatakan masukan konstruktif dari berbagai pihak sangat mempengaruhi keputusan ini. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT.

Lalu setelah bertemu Presiden Jokowi, Nadiem juga membahas berbagai tantangan di bidang pendidikan, termasuk cara-cara mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

"Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," tambah Nadiem.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 diterbitkan untuk memperbarui Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

Pembaruan ini penting mengingat meningkatnya kebutuhan teknologi dalam pembelajaran dan perubahan dunia kerja yang semakin maju. Dengan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH, diharapkan perguruan tinggi dapat memberikan pendidikan yang relevan dan berkualitas.

Permendikbudristek tersebut menekankan dua hal utama dalam penentuan UKT, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Namun, muncul berbagai miskonsepsi di tengah masyarakat. Permendikbudristek ini sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Beberapa PTN mungkin melakukan kesalahan dalam menempatkan mahasiswa pada kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka karena data yang diberikan tidak akurat. Selain itu, beberapa PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun merasakan kenaikan UKT yang tidak wajar. Padahal, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Dengan adanya keputusan ini, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN dalam waktu dekat. Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban mahasiswa dan keluarganya, serta memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua kalangan.

Tags : Mendikbudristek Nadiem Makarim, uang kuliah tunggal, Kenaikan UKT Dibatalkan, Kritik dan Protes UKT, Pendidikan,