PENAMPAKAN 'garasi' di jalan umum telah memicu diskusi mengenai bagaimana sebaiknya pemilik mobil menempatkan kendaraannya.
Sejauh ini, regulasi yang mensyaratkan wajib punya garasi bagi pemilik mobil telah diatur sejumlah peraturan daerah, namun langkah ini kurang efektif jika tidak dibarengi oleh penegakan hukum, kata pemerhati jalan.
Sementara itu, pakar perkotaan menyebutnya sebagai "persoalan klasik" yang bila berlanjut bisa menimbulkan konflik sosial. Garasi mobil yang dibangun di jalan umum bisa saja akhirnya dibongkar polisi.
Baru-baru ini video ini kemudian dibesarkan melalui pemberitaan media lokal dan akun-akun media sosial seperti @memomedsos yang menarik ratusan komentar dari warganet.
Sejumlah warganet mengutarakan persoalan yang sama di lingkungannya.
"Di gue juga ada tuh yang kayak gini… gue mau viralin takut ketahuan kalau gue yang nyebar… asli setengah jalan buat parkir mobil dia doang," kata akun deniemarvel.
Akun mymimuma juga ikut menimpali. "Di sepanjang jalan blok rumah gue juga banyak tuh diparkirin di jalan depan rumahnya. Mau lapor ke Pak RT eh dia sendiri juga parkir mobil di jalanan."
Sebagian warganet juga bertanya-tanya, bagaimana jika ada kondisi darurat seperti mobil pemadam kebakaran akan lewat, atau menghalangi pengguna jalan lainnya. Tapi tak sedikit juga yang menyarakan agar "punya garasi dulu baru punya mobil".
Bagaimana aturannya?
Setidaknya dua daerah yaitu Depok dan Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi.
Di Jakarta, aturan ini sudah ditetapkan hampir satu dekade lalu melalui Perda No. 5/2014. Aturan wajib punya garasi bagi pemilik kendaraan ini diatur dalam Pasal 140:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dalam keterangan terakhir, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi bagi pemilik mobil yang tak punya garasi. Syarat kepemilikan garasi ini juga akan berlaku untuk perpanjang SNTK dan SIM.
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan. Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara.
Ketentuan ini, lanjut Syafrin, berangkat dari persoalan kasus-kasus mobil parkir di jalan yang membuat kesulitan kendaraan pemadam kebakaran mencapai lokasi.
Namun regulasi yang secara luas mengatur tentang jalan umum yang dijadikan lahan parkir mobil terdapat di Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 271 ayat 1 secara tegas menyatakan:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Regulasi ini juga mengatur jalan-jalan yang bisa dijadikan tempat berhenti atau parkir sementara, termasuk dalam keadaan darurat di mana pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, dan isyarat lainnya.
Kenapa terus berulang?
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menilai kasus parkir di jalan umum merupakan sesuatu yang kompleks. Regulasi yang mengatur kewajiban pemilik mobil punya garasi semestinya diawali dari Izin Membangun Bangunan (IMB), di mana idealnya terdapat keterangan adanya lahan parkir.
"Ketika konsep kawasan kluster atau perumahan itu menyediakan garasi yang disainnya ada IMB. Kalau itu perumahan, pengembang harusnya ada IMB-nya. Kecuali pengembang tidak mengurus itu dari awal," kata Alfred.
Kedua, penegakan hukum yang masih lemah, kata Alfred.
"Penegak hukum tidak tegas, maka warganya mencari celah untuk bisa melanggar. Jadi hampir semua orang mempunyai naluri itu [melanggar]," katanya.
Selama ini pendekatan aparat penegak hukum lebih sering dilakukan ketika kasusnya viral di media sosial apa yang disebut Alfred "kick and run".
"Kalau tidak ditegaskan, kalau hanya kick and run. Ya sampai kiamat tidak akan kelar urusan," tambah Alfred.
Selain itu, jalan-jalan yang berada di dalam perumahan belum seluruhnya diserahkan ke pihak pemerintah atau masih kategori jalan pribadi pemilik unit perumahan. Hal ini menyebabkan, pihak pemerintah tak bisa mengatur lebih jauh, misalnya dalam perbaikan jalan dan penegakan aturan.
"Itu masih hak milik konsumen. Kalau sudah diserahkan ke pemerintah, itu bisa jadi jalan publik jalan umum," kata Alfred.
Ia juga menggarisbawahi agar pihak pengembang perumahan sejak awal memberikan akses bagi pejalan kaki berupa marka atau tanda lainnya di dalam kawasan. Musababnya, tak banyak jalanan di dalam kawasan perumahan memiliki pedestrian.
"Agar orang bisa jalan kaki di kompleks perumahan, jalan lingkungan itu bisa dengan aman. Tidak diokupansi oleh satu orang atau orang yang memiliki tambahan motor dan mobil," katanya.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menilai persoalan mendasar kehebohan garasi di jalan umum karena banyak perumahan yang tidak terkoneksi dengan layanan transportasi umum.
Hal ini menyebabkan penghuni menggunakan kendaraan pribadi yang kemungkinan bisa lebih dari satu unit.
"Itu makin terbatas transportasi publik," katanya.
Selain itu, Yayat juga berpendapat banyak kompleks perumahan yang sedari awal hanya menyediakan jalanan kecil di dalam lingkungan.
Padahal setiap pemiliknya memiliki potensi untuk naik kelas, dan membeli lebih dari satu kendaraan.
"Makin sejahtera punya rumah, tapi nggak punya garasi. Otomatis, ini menimbulkan masalah antar tetangga," katanya.
Ketiadaan jalan keluar atas parkir di jalanan ini menyebabkan "hubungan sosial makin buruk".
"Ini masalah klasik, mau lingkungan besar atau kecil. Dikembalikan ke warga saja. Bagaimana mereka memutuskan untuk mengatasi masalah bersama," tambah Yayat.
Salah satu jalan keluarnya adalah lahan parkir komunal yang disepakati bersama atau pihak yang memiliki kendaraan harus membuka ruang garasi sendiri.
"Kalau ada konflik, itu biasa, dicari jalan keluarnya. Kalau tidak ini akan membuat konflik sosial meningkat. Kekompakan harmoni terpecah. Rentan konflik. Tidak terbangun lagi harmonisasi," tandas Yayat.
Kontroversi parkir mobil di jalan umum bukan baru-baru ini saja. Sejumlah warganet pernah membagikan peristiwa terjebak di antara kendaraan yang terparkir, sampai halaman rumahnya diparkir mobil tetangga.
Sebuah akun TikTok @milzmo membagikan kekecewaannya saat terjebak di antara himpitan mobil yang diparkir di pinggir jalan perumahan. Video ini telah ditonton hingga 15 juta kali.
Rekaman ini diambil setelah viral sebuah unggahan yang menunjukkan dua mobil diparkir secara berhimpitan di jalan sebuah perumahan, sehingga jalan yang hanya bisa dilalui pejalan kaki.
Ada juga pengguna TikTok dengan akun @riski.hakim yang terpaksa memarkirkan mobilnya tepat di sebuah perempatan perumahan, karena tak bisa lagi bergerak maju.
"Ya sudah kita parkir di sini saja. Orang-orang pada gila, ya kita lebih gila lagi," kata @riski.hakim di dalam video yang sudah ditonton sampai 3,5 juta kali.
Akun TikTok @sunrisee.j juga membagikan video serupa. Tapi yang ia hadapi adalah kendaraan milik tetangganya yang tepat berada di rumahnya, sehingga ia pun tak bisa keluar. Video ini mengundang lebih dari 2.000 komentar dan telah ditonton 4,4 juta kali.
Tags : parkir mobil, parkir mobil di jalan umum, jalan umum jadi garasi mobil, pemilik kenderaan tempatkan di jalan umum, transportasi,