AGAMA - Euforia menyambut pergantian tahun kerap diwarnai dengan berbagai bentuk perayaan, salah satunya meniup terompet.
Namun, di tengah gegap gempita tersebut, muncul pertanyaan mendasar di kalangan umat Islam, bagaimana hukum meniup terompet saat malam Tahun Baru Masehi menurut syariat Islam?
Pertanyaan ini tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan menyentuh aspek akidah, fikih tasyabbuh, dan adab sosial dalam Islam.
Sejumlah ulama pun memberikan penjelasan dengan merujuk pada dalil dan kajian keislaman yang komprehensif.
Tidak Ada Dalil Spesifik, Ulama Gunakan Qiyas
Dalam kajian fikih, tidak ditemukan ayat Al-Qur’an maupun hadits shahih yang secara eksplisit membahas hukum meniup terompet pada malam Tahun Baru Masehi.
Oleh karena itu, para ulama menggunakan metode qiyas, yakni analogi hukum, dengan mengaitkannya pada konsep tasyabbuh (menyerupai kaum lain).
Merujuk kitab Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq, tasyabbuh didefinisikan sebagai tindakan meniru ciri khas atau simbol yang menjadi identitas keagamaan kaum non-Muslim.
Terompet Tradisi Yahudi
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah menolak penggunaan terompet sebagai sarana pengumpulan umat untuk salat, karena terompet identik dengan tradisi kaum Yahudi.
Hadits tersebut berbunyi:
اهتم لنبي صلى الله عليه وسلم للصلاة كيف يجمع الناس لهم فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فإذا رأوها آذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكر له القنع يعني الشبور وقال زياد شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من أمر النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن عبد ربه وهو مهتم لهم رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم فأري الأذان في منامه
Artinya:
"Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk salat berjamaah. Ada yang mengusulkan bendera, tetapi beliau tidak menyetujuinya. Kemudian diusulkan terompet, namun Nabi bersabda, itu adalah kebiasaan orang Yahudi. Lalu diusulkan lonceng, dan beliau berkata itu kebiasaan Nasrani. Hingga akhirnya Abdullah bin Zaid diperlihatkan adzan dalam mimpinya." (HR. Abu Daud)
Hadits ini menjadi dasar bahwa terompet memiliki simbolisme keagamaan tertentu, sehingga Rasulullah tidak menyukainya meskipun tujuannya baik.
Larangan Menyerupai Kaum Lain
Larangan tasyabbuh ditegaskan kembali dalam hadits Rasulullah:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Daud)
Dalam konteks meniup terompet saat Tahun Baru Masehi, sebagian ulama menilai tindakan tersebut masuk kategori tasyabbuh karena dilakukan bersamaan dengan ritual dan tradisi khas non-Muslim.
Penjelasan Buya Yahya: Bukan Soal Suara, Tapi Simbol
Pendakwah nasional Buya Yahya dalam kajiannya di kanal Al-Bahjah TV menegaskan bahwa persoalan meniup terompet bukan semata-mata soal bunyi, melainkan konteks dan simbol budaya keagamaannya.
“Namun ketika meniup terompet tersebut dilakukan saat bertepatan dengan budaya agama lain, kita tidak boleh niru-niru,” ujar Buya Yahya.
Ia menambahkan, meniup terompet pada malam Tahun Baru Masehi merupakan bagian dari tradisi yang tidak bersumber dari ajaran Islam.
“Jika ada sebuah budaya yang bukan dalam Islam dan itu menjadi ciri khas keagamaan, maka kita tidak boleh ikut-ikutan,” tegasnya.
Larangan, Bukan Bentuk Intoleransi
Buya Yahya menekankan, larangan ini hanya berlaku bagi umat Islam, bukan bentuk pelecehan terhadap agama lain.
“Ini bukan menghina cara Anda meniup terompet, ini dalam lingkaran kaum muslimin, bukan merendahkan agama lain,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar umat Islam tidak mencaci atau mengolok praktik keagamaan pihak lain.
“Yang tidak boleh adalah mencaci dan mengolok, sebab setiap orang punya cara ibadah sesuai dengan agamanya,” pungkas Buya Yahya.
Tags : trompet, meniup terompet, tahun baru masehi, meniup terompet dalam islam, meniup terompet tradisi yahudi,