JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan seluruh istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menerima dana Rp8 juta yang mulai berlaku 1 April 2023.
Menteri Keungan Sri Mulyani telah menetapkan aturan yang menjamin Istri pegawai negeri sipil atau PNS. Seluruh Istri aparatur sipil negara atau ASN kategori PNS kini bisa terima dana Rp8 juta.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2023 untuk seluruh pegawai negeri sipil atau PNS. Kementerian keuangan baru-baru ini menetapkan aturan mengenai jamin keluarga pegawai negeri sipil atau PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mentapkan skema baru agar keluarga PNS bisa lebih sejahtera. Aturan ini adalah mengenai manfaat tabungan hari tua PNS yang akan fokus pada jaminan buat keluarga PNS.
Menkeu telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 Tahun 2023 yang membahas asuransi kematian PNS.
Hal ini dilakukan agar para PNS yang meninggalkan keluargnya tetap mendapatkan perlindungan berupa dana dari perintah.
Berdasarkan PMK nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 disebutkan anggota keluarga yang menerima dana tersebut adalah:
Pertama PNS ataupun pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp8 juta.
Kedua Istri atau suami PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp6 juta.
Ketiga anak PNS yang meninggal dunia akan diberikan dana cash senilai Rp4 juta. Asuransi kematian ini akan mulai berlaku pada 1 April 2023 dan telah diputuskan langsung oleh pemerintah. (*)
Tags : menkeu sri mulyani, menkeu tetapkan skema baru, keluarga pns bisa lebih sejahtera,